Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syamsuddin Haris: Tes Wawasan Kebangsaan Memang Bermasalah

Kompas.com - 10/05/2021, 13:43 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Syamsuddin Haris menegaskan bahwa Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang dijalani sejumlah pegawai lembaga antirasuah itu bermasalah.

Maka menurutnya hasil TWK tidak bisa dijadikan sebagai dasar untuk memberhentikan pegawai.

"Saya pribadi berpendapat bahwa TWK bagi pegawai KPK memang bermasalah, sehingga tidak bisa dijadikan dasar pemberhentian pegawai," katanya pada wartawan, Senin (10/5/2021).

Namun Syamsuddin menegaskan bahwa pendapatnya itu merupakan pandangan pribadi.

Bukan merupakan pendapat yang mewakili seluruh anggota Dewas KPK.

Sebabnya, lanjut Syamsuddin, Dewas KPK tidak pernah dilibatkan dalam proses alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca juga: Reaksi PBNU dan PP Muhammadiyah soal Tes Wawasan Kebangsaan di KPK

"Saya tidak bisa mewaikili suara Dewas. Apalagi Dewas tidak pernah dilibatkan salam proses alih status pegawai dan juga skema tes wawasan kebangsaan," imbuhnya.

Sebagai informasi TWK yang dijalani oleh pegawai KPK menimbulkan pro dan kontra dikalangan masyarakat.

Apalagi 75 pegawai KPK dikabarkan tak lolos dalam tes tersebut.

Padahal di antara 75 orang tersebut terdapat beberapa penyidik senior dan pegawai KPK yang disebut berpengalaman dan integritasnya dalam pengungkapan kasus korupsi tak diragukan.

Adapun TWK merupakan proses yang harus dilalui pegawai KPK terkait pengalihan status kepegawaiannya menjadi ASN.

Terbaru Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memastikan bahwa tak ada pegawai yang diberhentikan karena tak lolos TWK.

Ghufron menegaskan bahwa KPK akan mematuhi putusan uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Baca juga: KPK Bantah Lempar Tanggung Jawab soal Nasib 75 Pegawai yang Tak Lolos Tes Wawasan Kebangsaan

Salah satu poin putusan itu adalah alih status kepegawaian KPK tak boleh merugikan para pegawai yang sudah mengabdu di lembaga antirasuah itu.

"Sehingga perlu saya tegaskan tidak seorang pun pegawai KPK yang diberhentikan, dan kamu akan perjuangkan agar proses peralihan pegawai KPK ke ASN ini sesuai penegasan MK," ujarnya dikutip dari Antara, Minggu (9/5/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com