Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Mengenal Pusrehab, Penghargaan Kemhan untuk Anggota TNI Penyandang Disabilitas

Kompas.com - 05/05/2021, 11:00 WIB
Inang Sh ,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Prajurit yang berperang atau berlatih tentu sangat mungkin mengalami cedera atau trauma. Lantas, bagaimana mereka menjalani hidup bila tidak bisa menjalankan tugasnya seperti sedia kala?

Pemerintah melalui Kementerian Pertahanan (Kemhan) memperhatikan hal tersebut dengan membentuk Pusat Rehabilitasi (Pusrehab) bagi anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang menyandang disabilitas.

Kepala Pusrehab (Kapusrehab) Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI dr. Nana Sarnadi, Sp.OG.M.M.R.S mengatakan, tugas Pusrehab adalah menyelenggarakan Rehabilitasi Terpadu meliputi, rehabilitasi medik, vokasional, sosial, serta pelayanan Rumah Sakit dr Suyoto.

“Tugas Pusrehab, pertama, menyelenggarakan rehabilitasi Return to Duty (RTD) untuk personel TNI dan pegawai negeri sipil (PNS) Kemhan penyandang disabilitas agar mereka memiliki jiwa yang mandiri, profesional, dan berjiwa entrepreneurship,” ujarnya kepada Kompas.com melalui telepon, Selasa (27/4/2021).

Baca juga: Perkuat Pertahanan Nasional, Kemhan Ciptakan Kendaraan Khusus Pusat Komando MCCV

Kedua, lanjutnya, Pusrehab menyelenggarakan rehabilitasi medik paripurna Return to Combat (RTC) khusus penyandang disabilitas TNI agar mereka yang sudah menyandang disabilitas bisa kembali ke satuan tempur di mana mereka bertugas.

Ketiga, Nana mengatakan, Pusrehab bertugas menjalankan perumahsakitan. Fungsi rumah sakit ini adalah untuk melayani rehabilitasi penyandang disabilitas baik TNI maupun pegawai negeri sipil (PNS) untuk melakukan rehabilitasi medik.

“Tadi kan ada rehabilitasi medik terpadu dan medik paripurna, itu dilakukan di rumah sakit. Kemudian juga menjalankan fungsi rumah sakit secara umum. Maksudnya, seperti halnya penyakit penyakit yang umum ada di masyarakat,” terangnya.

Tugas perumahsakitan Pusrehab ini diwujudkan dengan hadirnya Rumah Sakit (RS) dr Suyoto yang memberikan pelayanan bagi penyandang disabilitas personel TNI dan PNS Kemhan.

Baca juga: Kisah Mantan Paspampres yang Diamputasi, Bangkit Kembali berkat Tenis dan Pusrehab Kemhan

“RS ini bukan hanya melayani TNI dan PNS Kemhan dan keluarganya tetapi juga melayani bagi masyarakat umum. Seperti pada pandemi saat ini, rs yang di bawah Pusrehab, seperti RS dr Suyoto, itu juga turut serta dalam penanggulangan pandemi Covid-19,” sebutnya.

Terkait proses pemulihan anggota TNI, dia menjelaskan, tidak semua anggota TNI yang mengalami disabilitas dibawa ke Pusrehab.

Mereka akan mendapatkan penanganan awal di Rumah Sakit setempat terlebih dulu dan diidentifikasi tingkat disabilitasnya berdasarkan evaluasi petugas kesehatan yaitu Panitia Evaluasi Kecacatan Prajurit.

Setelah itu, Panglima TNI melalui surat keputusannya akan menetapkan tingkat disabilitasnya, apakah masuk tingkat I, II atau III.

Adapun disabilitas tingkat I, yakni disabilitas jasmani dan/atau rohani yang tidak mengakibatkan pasien terganggu dalam menjalankan tugas di jajaran TNI dan PNS Kemhan.

Baca juga: Kemhan Optimalkan Layanan dan Sarana Prasarana RS dr Suyoto sebagai Langkah Penanganan Covid-19

Sementara itu, disabilitas tingkat II, yakni disabilitas jasmani dan/atau rohani yang mengakibatkan pasien tidak mampu lagi melaksanakan tugas keprajuritan dengan baik, namun masih dapat berkarya di luar jajaran TNI dan PNS Kemhan.

Sedangkan, disabilitas tingkat III adalah disabilitas jasmani dan/atau rohani yang mengakibatkan pasien tidak mampu sama sekali melaksanakan pekerjaan atau kegiatan apa pun, sehingga menjadi tanggungan orang lain.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 16 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 16 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pedangdut Nayunda Nabila Irit Bicara Usai Diperiksa Jadi Saksi TPPU SYL

Pedangdut Nayunda Nabila Irit Bicara Usai Diperiksa Jadi Saksi TPPU SYL

Nasional
KSP Ungkap 9 Nama Pansel Capim KPK Harus Sudah di Meja Setneg Akhir Mei, Juni Bekerja

KSP Ungkap 9 Nama Pansel Capim KPK Harus Sudah di Meja Setneg Akhir Mei, Juni Bekerja

Nasional
Uang Kuliah Mahal, Pengamat: Kebijakan Pemerintah Bikin Kampus Jadi Lahan Bisnis

Uang Kuliah Mahal, Pengamat: Kebijakan Pemerintah Bikin Kampus Jadi Lahan Bisnis

Nasional
Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Beralasan Kejar Waktu

Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Beralasan Kejar Waktu

Nasional
BNBP: Sumatera Barat Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 20 Mei 2024

BNBP: Sumatera Barat Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 20 Mei 2024

Nasional
Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

Nasional
Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

Nasional
Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

Nasional
Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

Nasional
Sektor Swasta dan Publik Berperan Besar Sukseskan World Water Forum Ke-10 di Bali

Sektor Swasta dan Publik Berperan Besar Sukseskan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
BNPB Minta Warga Sumbar Melapor Jika Anggota Keluarga Hilang 3 Hari Terakhir

BNPB Minta Warga Sumbar Melapor Jika Anggota Keluarga Hilang 3 Hari Terakhir

Nasional
Nurul Ghufron Akan Hadiri Sidang Etik di Dewas KPK Besok

Nurul Ghufron Akan Hadiri Sidang Etik di Dewas KPK Besok

Nasional
LHKPN Dinilai Tak Wajar, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot dari Jabatannya

LHKPN Dinilai Tak Wajar, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot dari Jabatannya

Nasional
Alexander Sebut Calon Pimpinan KPK Lebih Bagus Tidak Terafiliasi Pejabat Maupun Pengurus Parpol

Alexander Sebut Calon Pimpinan KPK Lebih Bagus Tidak Terafiliasi Pejabat Maupun Pengurus Parpol

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com