JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menghargai putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak permohonan uji formil Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).
Meski UU hasil revisi itu tidak dibatalkan, namun ia menilai kinerja KPK dapat terjaga bila orang-orang di dalamnya memiliki hati nurani.
"Kalau undang-undang jelek, kalau punya hati nurani, (KPK) masih jalan. MK sudah putuskan, itu harus kita hargai," kata Saut, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (4/5/2021).
Baca juga: Hakim MK Wahiduddin Adams Sebut DIM dalam Proses UU KPK Tak Sesuai Common Sense
Saut, yang juga salah satu pemohon uji formil itu, masih meyakini 26 poin dalam UU KPK hasil revisi yang melemahkan lembaga antirasuah.
Ia mengatakan, dampak revisi UU KPK akan tetap terasa meski MK telah mencabut ketentuan yang mengatur penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan mesti seizin Dewan Pengawas.
"Masih ada loophole yang masih memungkinkan penindakan korupsi masih lemah karena ada delay dari sisi manajemen, makanya kami meminta UU dikembalikan," ujar dia.
Oleh sebab itu, ia menekankan, masa depan KPK akan bergantung pada orang-orang yang masih memiliki hati nurani serta keberanian dalam memberantas korupsi.
"Kalau itu tidak ada (hati nurani), makin tidak bisa dibayangkan," kata Saut.
Baca juga: MK Tolak Permohonan Uji Formil UU KPK yang Diajukan Eks Pimpinan KPK
Diberitakan sebelumnya, MK menolak seluruh permohonan uji formil terhadap UU KPK yang diajukan beberapa pemohon, antara lain mantan pimpinan KPK yakni Agus Rahardjo, Laode M Syarif, dan Saut Situmorang.
Pemohon meminta agar MK menyatakan UU KPK cacat formil dan prosedur sehingga tidak dapat diberlakukan atau batal demi hukum.
Proses pembahasan revisi UU KPK di DPR dinilai bermasalah, salah satunya karena KPK sebagai pemangku kepentingan dalam undang-undang tersebut tidak dilibatkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.