Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkes: WNI yang Tertular Corona Varian B.1.351 Sudah Meninggal

Kompas.com - 04/05/2021, 12:37 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, pasien positif Covid-19 yang tertular varian baru virus corona B.1.351 dari Afrika Selatan saat ini sudah meninggal.

Pasien tersebut diketahui positif Covid-19 berdasarkan pemeriksaan sampel pada 25 Januari 2021.

"Kasus B.1.351 yang merupakan mutasi baru virus corona ditemukan di Bali. Temuan ini berdasarkan pengambilan spesimen (sampel) pada 25 Januari 2021," ujar Nadia dalam konferensi pers secara daring, Selas (4/5/2021).

"Adapun ada satu WNI yang tertular varian baru itu. Dalam perkembangannya, WNI tersebut meninggal dunia pada 16 Februari 2021," tuturnya.

Baca juga: Menkes Sebut Mutasi Virus Corona Asal India, Inggris, dan Afrika Selatan Sudah Masuk Indonesia, Total 16 Kasus

Informasi mengenai adanya kasus positif akibat penularan varian baru dari Afrika Selatan ini sebelumnya disampaikan oleh Menteri Kesehatan di Budi Gunadi Sadikin pada Senin (3/5/2021).

Budi mengungkapkan ada satu kasus positif Covid-19 di Bali yang disebabkan tertular varian varu virus corona asal Afrika Selatan.

Diberitakan Kompas.com, mutasi baru B.1.351 pertama kali ditemukan di Teluk Nelson Mandela, Afrika Selatan pada awal Oktober 2020 lalu.

Sejak saat itu, virus menyebar dan kini telah di temukan di luar negara asalnya, misalnya di Zambia dan AS. Kasus B.1.351 dilaporkan di Amerika Serikat pada akhir Januari 2021 lalu.

Mutasi virus ini dicurigai dapat memengaruhi netralisasi beberapa antibodi, akan tetapi tidak terdeteksi meningkatkan risiko keparahan penyakit.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com