Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Ungkap Identitas dan Peran Dua Anggota Polisi Tersangka Penembakan Laskar FPI

Kompas.com - 27/04/2021, 15:42 WIB
Tsarina Maharani,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes (Pol) Ahmad Ramadhan mengungkap identitas dan peran dua anggota polisi yang jadi tersangka dalam kasus unlawful killing anggota laskar Front Pembela Islam (FPI).

Keduanya adalah F dan Y yang merupakan anggota Polda Metro Jaya.

"Kasus meninggalnya empat orang laskar FPI yang diduga dilakukan oleh saudara F dan Y," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (27/4/2021).

Dia menjelaskan, dalam kasus ini F adalah anggota polisi yang melakukan penembakan. Sementara itu, Y menyetir mobil.

Keduanya disangka melanggar Pasal 338 jo Pasal 56 KUHP.

"Yang satu dikenakan (Pasal) 338. Yang F (yang menembak). Yang Y (Pasal) 56. Dia driver," ujarnya.

Baca juga: Polri: Dua Polisi yang Jadi Tersangka Penembakan Laskar FPI Masih Berkantor

Saat ini, penyidik Bareskrim Polri telah menyerahkan berkas perkara unlawful killing yang menewaskan empat anggota laskar FPI itu ke Kejaksaan RI.

Berkas perkara diterima langsung oleh Kasubdit Pra Penuntutan Kejaksaan RI, Senin (26/4/2021).

Jumlah tersangka semestinya ada tiga, tetapi satu orang lainnya yaitu EPZ dinyatakan meninggal dunia pada 4 Januari 2021. Penyidikan terhadap EPZ pun dihentikan.

Sementara itu, penyidikan terhadap F dan Y dilanjutkan

Ramadhan menyatakan, selanjutnya berkas perkara akan dipelajari oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam kurun waktu 14 hari.

Menurutnya, penyidik Bareskrim Polri siap melakukan perbaikan jika diminta.

"Tentu JPU akan mempelajari terlebih dahulu, bila ada perbaikan akan diperbaiki. Jadi belum dinyatakan lengkap," ucapnya.

Baca juga: Polri Sudah Serahkan Berkas Perkara Unlawful Killing Laskar FPI ke Kejaksaan

Peristiwa dugaan unlawful killing terhadap anggota laskar FPI itu terjadi di Kilometer 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020.

Pengusutan perkara oleh Polri ini berangkat dari investigasi Komnas HAM yang menyimpulkan tewasnya empat dari enam anggota laskar FPI merupakan pelanggaran HAM.

Sebab, keempatnya tewas ketika sudah dalam penguasaan aparat kepolisian. Atas kesimpulan itu, Komnas HAM merekomendasikan agar tewasnya empat anggota laskar FPI dilanjutkan ke pengadilan pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com