JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman mengatakan, apabila reshuffle terjadi dalam waktu dekat setidaknya ada dua kementerian yang memiliki pemimpin baru.
Keduanya yakni Kementerian Investasi serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
Meski demikian, hingga saat ini belum ada informasi pasti perihal bocoran nama-nama yang akan meminpin dua kementerian itu.
"Dalam bahasa rakyat, hanya Presiden Joko Widodo dan Tuhan YME yang tahu kapan, siapa yang akan menduduki jabatan menteri. Setidaknya di dua kementerian baru tersebut," ujar Fadjroel dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (27/4/2021).
Baca juga: Istana: Jokowi Belum Pernah Nyatakan Akan Reshuffle ke Publik
"Atau dalam bahasa legal, reshuffle adalah hak prerogatif Presiden," lanjutnya.
Fadjroel juga menekankan bahwa hingga saat ini sebenarnya Presiden Jokowi belum pernah menyatakan akan melakukan reshuffle kepada publik.
Menurutnya, apabila reshuffle memang diperlukan, maka Presiden sendiri yang akan mengumumkan dan menyampaikan kepada publik.
"Jadi seperti reshuffle pada 22 Desember 2020 di Beranda Istana Merdeka," ungkapnya.
"Yang kita tahu hanya ada persetujuan (pertimbangan) dari DPR terkait pengubahan kementerian. Yakni berupa penggabungan Kemenristek/BRIN dan Kemendikbud/Dikti menjadi kementerian baru berdasarkan Surat Presiden Nomor R-14/Pres/03/2021 perihal Pertimbangan Pengubahan Kementerian," jelasnya.
Baca juga: Pengamat Sebut Jokowi Figur Presiden yang Tak Alergi Reshuffle Kabinet
Pengubahan ini pun disebutkan telah sesuai dengan sejumlah pertimbangan yang tercantum pada Pasal 18 ayat 2 UU Nomor 39/2008 tentang Kementerian Negara.
Fadjroel menegaskan, tentu pertimbangan pemerintahan sesuai perkembangan kebutuhan dan aspirasi rakyat.
Selanjutnya, ada pula pertimbangan khusus di Pasal 18 (2) untuk efisiensi dan efektifitas serta perubahan dan/atau perkembangan tugas dan fungsi, peningkatan kinerja dan beban kerja pemerintah serta kebutuhan penanganan urusan tertentu dalam pemerintahan secara mandiri.
Selain pengubahan kementerian, ada pembentukan kementerian baru yaitu Kementerian Investasi sesuai dengan Pasal 13 ayat 1 dan ayat 2.
"Pembentukan ini dengan pertimbangan seperti untuk efisiensi dan efektifitas, cakupan tugas dan proporsionalitas beban tugas, kesinambungan, keserasian, dan keterpaduab pelaksanaan tugas, serta perkembangan lingkungan global," tambah Fajdroel.
Sebelumnya, beredar kabar reshuffle kabinet pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin akan kembali dilakukan.
Kabar itu dilontarkan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin.
Wacana reshuffle menguat pasca-rencana peleburan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dengan Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek), serta dibentuknya Kementerian Investasi.
"Pokoknya pekan ini. Mudah-mudahan kalau tidak ada aral melintang, pekan-pekan ini," kata Ngabalin saat dihubungi, Selasa (13/4/2021) lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.