JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung dengan terdakwa Rizieq Shihab akan dilanjutkan pada Kamis (29/4/2021) mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Jadi sidang ditunda hari Kamis tanggal 29 jam 9 pagi insya Allah, sidang ditutup," kata hakim ketua Suparman Nyompa di PN Jakarta Timur, Senin (26/4/2021).
Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut, dalam sidang berikutnya, mereka akan menghadirkan saksi ahli dalam kasus kerumunan Petamburan.
Namun, JPU tidak menutup kemungkinan untuk menghadirkan saksi fakta pada sidang Kamis mendatang karena ada saksi yang belum memenuhi undangan untuk bersaksi.
"Saya memastikan dulu sementara (saksi) ahli. Kalau memungkinkan nanti, berarti ahli dengan saksi fakta," ujar salah seorang JPU.
Baca juga: Ponpes Miliknya Belum Berizin, Rizieq Shihab: Kemenag Belum Lakukan Penyuluhan
Adapun dalam sidang hari ini ada tujuh orang saksi yang dihadirkan oleh JPU yakni Aiptu Dadang Sudiana (Bhabimkamtibmas Polsek Megamendung), Ramli Randan (Kepala Puskesmas Kecamatan Megamendung).
Kemudian, Adang Mulyana (Kepala Seksi Surveilans dan Imunisasi Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor), Sihabudin (Kepala Subbagian Tata Usaha Kementerian Agama Kabupaten Bogor), dan Sundoyo (Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Kesehatan RI).
Lima saksi di atas diperiksa sebagai saksi dalam kasus kerumunan Megamendung.
Sementara, dua saksi lainnya yakni Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti dan eks Kepala KUA Tanah Abang Sukana diperiksa sebagai saksi kasus kerumunan Petamburan.
Dalam kasus kerumunan Petamburan, Rizieq didakwa telah menghasut pengikutnya untuk menghadiri acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan putrinya di Petamburan, pada 14 November 2020.
Baca juga: Sidang Rizieq, Eks KUA Tanah Abang: Harusnya yang Hadir Maksimal 30 Orang
Jaksa berpandangan, hasutan yang dilontarkan Rizieq merupakan perbuatan pidana yang bertentangan dengan penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, mengingat kondisi Jakarta dan sekitarnya sedang dalam keadaan darurat kesehatan.
Selain Rizieq, ada lima terdakwa lain dalam kasus kerumunan Petamburan yaitu Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.
Adapun dalam kasus kerumunan Megamendung, Rizieq didakwa telah menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.