JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah daerah (pemda) diminta menegakkan aturan dalam dua Surat Edaran (SE) yang diterbitkan pemerintah pusat untuk mengantisipasi penularan Covid-19 selama Ramadhan dan perayaan Idul Fitri 1422 Hijriah.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pemda harus mencegah kerumunan dan mobilitas masyarakat yang memicu penularan.
"Saya minta kepada seluruh pemerintah daerah untuk menegakkan SE Satgas ini dengan tegas dilapangan. Agar tidak terjadi penularan karena peningkatan mobilitas penduduk, yang akan menimbulkan kerumunan," ujar Wiku, dikutip dari siaran pers Tim Komunikasi Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Jumat (16/4/2021).
Baca juga: Satgas: Jika Penuhi Kriteria BPOM, Pemerintah Akan Dukung Vaksin Nusantara
SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19 mengatur syarat yang harus dipenuhi para pelaku perjalanan dalam negeri sebelum 6 Mei 2021.
Selain itu, pemerintah telah mengeluarkan SE Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.
Wiku mengingatkan, masyarakat yang melakukan perjalan sebelum atau sesudah tanggal tersebut, tetap perlu menjunjung prinsip kehati-hatian.
"Karena virus ini dapat mengancam kita di mana saja dan kapan saja," tegas Wiku.
"Dan bagi pemerintah daerah diminta menegakkan aturan yang ditetapkan pemerintah dalam penanganan Covid-19 selama bulan suci Ramadan dan perayaan Idul Fitri," tambahnya.
Baca juga: Satgas: Kita Menang atas Pandemi jika Seluruh Negara Terbebas Covid-19
Berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kamis (14/4/2021), tercatat ada 6.177 kasus baru Covid-19.
Secara akumulatif ada 1.589.359 kasus positif Covid-19 di Indonesia hingga hari ini.
Selain itu, pemerintah juga mencatat ada penambahan 6.362 pasien yang telah dinyatakan sembuh. Dengan demikian, total pasien sembuh dari Covid-19 ada 1.438.254 orang.
Kemudian, ada penambahan 167 pasien Covid-19 yang meninggal dunia. Sampai saat ini, kasus kematian akibat Covid-19 mencapai 43.073 orang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.