JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan Pusat Muhammadiyah menilai umat Islam yang di daerahnya tidak ada penularan Covid-19 boleh melaksanakan shalat berjemaah termasuk tarawih di masjid.
Namun pelaksaan shalat tersebut tetap harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Hal itu tertuang dalam surat edaran PP Muhammadiyah Nomor 03/EDR/1.0/E/2021 tentang Tuntunan Ibadah Ramadhan 1442 Hijriah/2021 Masehi dalam Kondisi Darurat Covid-19.
"Bagi masyarakat yang di sekitar tempat tinggalnya tidak ada penularan Covid-19, shalat berjemaah, baik salat fardu (termasuk salat Jum'at) maupun salat qiyam Ramadhan (tarawih), dapat dilaksanakan di masjid, musala, langgar, atau tempat lainnya," demikian salah satu kutipan dalam surat edaran tersebut.
Baca juga: Masyarakat Diimbau Shalat Tarawih di Rumah jika Daerahnya Masih Ada Penularan Covid-19
Adapun jemaah yang memungkinkan untuk shalat di masjid atau musala harus mematuhi protokol kesehatan. Jemaah harus menggunakan masker, menjaga jarak termasuk dalam saf shalat.
Menurut SE tersebut, penggunaan masker saat shalat dan menjaga jarak saf saat ini diperbolehkan karena Indonesia masih dalam kondisi pandemi Covid-19.
Selain itu, masyarakat diminta membawa alah shalatnya sendiri, takmir diimbau selalu kebersihan masjid atau musala setiap hari sebelum dan sesudah digunakan untuk ibadah.
Serta menyediakan perlengkapan pelindung diri untuk mendukung pelaksanaan ibadah secara bersih dan aman.
Kemudian, jemaah shalat terbatas hanya bagi masyarakat di sekitar masjid atau musala dengan pembatasan kuantitas jemaah maksimal 30 persen dari kapasitas tempat atau sesuai arahan dari pihak yang berwenang.
Berikutnya, kajian atau pengajian yang beriringan dengan kegiatan salat berjamaah seperti kuliah subuh atau ceramah tarawih dapat dilakukan dengan mengurangi durasi waktu agar tidak terlalu panjang dan tetap menerapkam protokol kesehatan lainnya secara disiplin.
Namun demikian, jika ditemukan kasus positif Covid-19 di sekitar masjid atau musala terkait, kajian atau pengajian hendaknya dilaksanakan secara daring atau membagikan bahan kajian.
Sementara terkait buka puasa dan sahur bersama, tadarus berjamaah, iktikaf dan kegiatan lainnya di masjid atau musala dan sejenisnya yang melibatkan banyak orang dan di dalamnya terdapat perilaku yang berpotensi menjadi sebab penyebaran Covid-19 seperti makan bersama, tidak dianjurkan.
Baca juga: Shalat Tarawih di Masjid Al-Azhar Dibatasi, Khotbah di Masjid Pondok Indah Dipersingkat
Adapun Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar sidang isbat penentuan 1 Ramadhan 1442 Hijriah/2021 pada Senin (12/4/2021).
Menurut Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kamaruddin Amin sidang isbat akan digelar secara daring dan luring mengingat Indonesia masih dalam kondisi pandemi Covid-19.
"Isbat awal Ramadhan dilaksanakan 12 April, bertepatan 29 Sya'ban 1442 Hijriah," kata Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kamaruddin Amin kepada Kompas.com, Senin (12/4/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.