JAKARTA, KOMPAS.com - Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperluas lingkup pengawasan usai mengamankan 67 kapal yang melakukan pelanggaran dalam 100 hari kepemimpinan Menteri Sakti Wahyu Trenggono.
Koordinator Nasional DFW Indonesia, Moh Abdi Suhufan menyebut, KKP mesti memperluas ruang lingkup pengawasan bukan saja pada pelanggaran zona tapi pada jenis pelanggaran lainnya yang masih terjadi.
Di mana pengawasan oleh KKP perlu dilakukan sejak kapal belum berangkat melakukan penangkapan ikan.
"Khusus untuk kapal ikan Indonesia, KKP perlu meningkatkan pengawasan sejak kapal masih berada di pelabuhan, bukan saja ketika kapal tersebut sedang melaut," ujar Abdi dalam keterangan tertulis, Senin (12/4/2021).
Abdi mengungkapkan, saat ini masih banyak pelanggaran yang dilakukan kapal ikan Indonesia yang belum sepenuhnya terungkap aparat pengawasan KKP.
Baca juga: KKP Melalui BRSDM Kembangkan Budidaya Ikan Lele Mutiara
Indikasi pelanggaran terlihat dengan masih banyaknya kapal ikan yang melakukan praktik markdown, perizinan yang sudah mati, ketidakpatuhan menyampaikan laporan hasil tangkapan dan banyaknya pelabuhan tangkahan yang masih beroperasi.
Belum lagi masalah tata kelola kapal ikan dengan ukuran di bawah 30 Gross Ton (GT) yang merupakan kewenangan daerah dan masih tetap melakukan pelanggaran.
"Banyak kapal ikan dibawah 30 GT beroperasi tanpa izin resmi, melakukan pelanggaran zona tangkap tapi luput dari pengawasan daerah maupun pusat," kata Abdi.
Pihaknya mendorong KKP melakukan operasi khusus untuk memeriksa dan memastikan semua kapal Indonesia yang melakukan penangkapan ikan sudah sesuai dengan ukuran kapal yang sebenarnya.
"Jika praktik markdown kapal bisa diatasi, akan memberikan manfaat ganda yaitu meningkatnya pendapatan negara dan perbaikan data kapal ikan," imbuh Abdi.
Baca juga: Kembangkan Budidaya Udang, KKP Ciptakan Inovasi Kincir Air Tambak Hemat Energi
Sebagai informasi, selama 100 hari kepemimpinannya di KKP, Menteri Trenggono telah menangkap 67 kapal perikanan.
Kapal-kapal itu terdiri dari 5 kapal berbendera Malaysia dan 2 kapal berbendera Vietnam yang melakukan illegal fishing, serta 60 kapal ikan berbendera Indonesia yang melanggar ketentuan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.