KOMPAS.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia (RI) tengah mengembangkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang kelautan dan perikanan.
Hal tersebut dilakukan dalam rangka menyiapkan sumber daya manusia (SDM) yang kompeten untuk mengelola kekayaan sumber daya kelautan dan perikanan di Indonesia.
Melalui Pusat Pelatihan dan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan (Puslatluh KP), KKP menggelar acara bertajuk “Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pemberlakuan SKKNI Bidang Kelautan dan Perikanan”.
Adapun acara yang terbuka bagi publik tersebut dilaksanakan secara daring pada Senin (5/4/2021).
Kepala Puslatluh KP Lilly Aprilya Pregiwati menyebutkan, acara tersebut diikuti oleh lebih dari 150 peserta, baik yang hadir secara daring, maupun secara luring.
Baca juga: Produksi Migas Daerah Ditingkatkan untuk Ketahanan Energi, IATMI: Harus Ada SDM Kompeten
Antusiasme peserta menjadi cermin akan pentingnya SKKNI di sektor kelautan dan perikanan yang meliputi berbagai aspek.
Aspek tersebut diantaranya keselamatan, kesehatan, keamanan, lingkungan hidup, potensi perselisihan dalam perdagangan jasa, hingga bidang profesi yang memiliki potensi strategis lainnya.
Sementara itu, Kepala Badan Riset dan Sumber Daya Manusia (BRSDM) Kelautan dan Perikanan Sjarief Widjaja yang ditemui secara terpisah membenarkan akan pentingnya program SKKNI bidang kelautan dan perikanan.
“Upaya pemerintah untuk memberlakukan SKKNI diharapkan dapat menghasilkan lulusan pendidikan dan pelatihan vokasi di Indonesia yang sesuai dengan kebutuhan industri, sehingga cepat terserap,” tuturnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (7/4/2021),
Ia mengatakan, hal tersebut dilakukan demi mewujudkan link and match antara kompetensi yang dibutuhkan industri dengan SDM yang dicetak dari lembaga diklat.
Pemberlakuan SKKNI, lanjut dia, merupakan implikasi dari ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.010/2019 Tahun 2019.
Baca juga: Sri Mulyani Sebut RI Bisa Didikte Asing jika SDM Tak Siap di Era Digital
Adapun peraturan tersebut memuat tentang pemberian pengurangan penghasilan bruto atas penyelenggaraan kegiatan praktik kerja, pemagangan dan pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan SDM berbasis kompetensi tertentu.
“SKKNI akan direvisi secara periodik sesuai dengan perkembangan dan perubahan kebutuhan industri kelautan dan perikanan,” kata Sjarief.
Ia menyebut, sebelum mulai diberlakukan SKKNI, akan diadakan konsultasi publik untuk memastikan apakah SKKNI sudah siap untuk diimplementasikan oleh lembaga diklat, lembaga sertifikasi profesi, dunia usaha dan industri, serta stakeholder lain di lapangan.
Kepala BRSDM Kelautan dan Perikanan itu berharap, konsultasi publik dapat menyatukan persepsi terkait pemberlakuan SKKNI yang disepakati oleh seluruh stakeholder kelautan dan perikanan terkait.