Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 07/04/2021, 13:42 WIB
Alifia Nuralita Rezqiana,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia (RI) tengah mengembangkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang kelautan dan perikanan.

Hal tersebut dilakukan dalam rangka menyiapkan sumber daya manusia (SDM) yang kompeten untuk mengelola kekayaan sumber daya kelautan dan perikanan di Indonesia.

Melalui Pusat Pelatihan dan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan (Puslatluh KP), KKP menggelar acara bertajuk “Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pemberlakuan SKKNI Bidang Kelautan dan Perikanan”.

Adapun acara yang terbuka bagi publik tersebut dilaksanakan secara daring pada Senin (5/4/2021).

Kepala Puslatluh KP Lilly Aprilya Pregiwati menyebutkan, acara tersebut diikuti oleh lebih dari 150 peserta, baik yang hadir secara daring, maupun secara luring.

Baca juga: Produksi Migas Daerah Ditingkatkan untuk Ketahanan Energi, IATMI: Harus Ada SDM Kompeten

Antusiasme peserta menjadi cermin akan pentingnya SKKNI di sektor kelautan dan perikanan yang meliputi berbagai aspek.

Aspek tersebut diantaranya keselamatan, kesehatan, keamanan, lingkungan hidup, potensi perselisihan dalam perdagangan jasa, hingga bidang profesi yang memiliki potensi strategis lainnya.

SKKNI sebagai upaya mewujudkan link and match

Sementara itu, Kepala Badan Riset dan Sumber Daya Manusia (BRSDM) Kelautan dan Perikanan Sjarief Widjaja yang ditemui secara terpisah membenarkan akan pentingnya program SKKNI bidang kelautan dan perikanan.

“Upaya pemerintah untuk memberlakukan SKKNI diharapkan dapat menghasilkan lulusan pendidikan dan pelatihan vokasi di Indonesia yang sesuai dengan kebutuhan industri, sehingga cepat terserap,” tuturnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (7/4/2021),

Ia mengatakan, hal tersebut dilakukan demi mewujudkan link and match antara kompetensi yang dibutuhkan industri dengan SDM yang dicetak dari lembaga diklat.

Pemberlakuan SKKNI, lanjut dia, merupakan implikasi dari ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.010/2019 Tahun 2019.

Baca juga: Sri Mulyani Sebut RI Bisa Didikte Asing jika SDM Tak Siap di Era Digital

Adapun peraturan tersebut memuat tentang pemberian pengurangan penghasilan bruto atas penyelenggaraan kegiatan praktik kerja, pemagangan dan pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan SDM berbasis kompetensi tertentu.

“SKKNI akan direvisi secara periodik sesuai dengan perkembangan dan perubahan kebutuhan industri kelautan dan perikanan,” kata Sjarief.

Ia menyebut, sebelum mulai diberlakukan SKKNI, akan diadakan konsultasi publik untuk memastikan apakah SKKNI sudah siap untuk diimplementasikan oleh lembaga diklat, lembaga sertifikasi profesi, dunia usaha dan industri, serta stakeholder lain di lapangan.

Kepala BRSDM Kelautan dan Perikanan itu berharap, konsultasi publik dapat menyatukan persepsi terkait pemberlakuan SKKNI yang disepakati oleh seluruh stakeholder kelautan dan perikanan terkait.

Halaman:


Terkini Lainnya

Prabowo-Gibran Menang di Jawa Barat, Raih 16,8 Juta Suara

Prabowo-Gibran Menang di Jawa Barat, Raih 16,8 Juta Suara

Nasional
KPK Usut Perkara Baru di PLN Unit Sumatera Bagian Selatan Terkait PLTU Bukit Asam

KPK Usut Perkara Baru di PLN Unit Sumatera Bagian Selatan Terkait PLTU Bukit Asam

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Data Aman meski Sirekap Terhubung Server Luar Negeri

Menko Polhukam Pastikan Data Aman meski Sirekap Terhubung Server Luar Negeri

Nasional
Soal Maksud Jokowi Panggil 2 Menteri PKB, Budi Arie: Kita Perlu Persatuan

Soal Maksud Jokowi Panggil 2 Menteri PKB, Budi Arie: Kita Perlu Persatuan

Nasional
MER-C Indonesia Kirim 11 Relawan Medis ke Gaza

MER-C Indonesia Kirim 11 Relawan Medis ke Gaza

Nasional
Projo Bilang Kaesang dan Erina Tak Maju Pilkada 2024

Projo Bilang Kaesang dan Erina Tak Maju Pilkada 2024

Nasional
Dapat Restu Jokowi, Sekretaris Pribadi Iriana Maju Pilwalkot Bogor 2024

Dapat Restu Jokowi, Sekretaris Pribadi Iriana Maju Pilwalkot Bogor 2024

Nasional
Rapat dengan DPR, Risma Dicecar soal Banjir Bansos Jelang Pencoblosan

Rapat dengan DPR, Risma Dicecar soal Banjir Bansos Jelang Pencoblosan

Nasional
Tiga Anak Mantan Presiden Raup Suara Besar di Pileg: Trah Soekarno, Soeharto, dan SBY

Tiga Anak Mantan Presiden Raup Suara Besar di Pileg: Trah Soekarno, Soeharto, dan SBY

Nasional
Menkominfo Klaim Situasi Media Sosial Usai Pemilu 2024 Lebih Baik ketimbang 2019

Menkominfo Klaim Situasi Media Sosial Usai Pemilu 2024 Lebih Baik ketimbang 2019

Nasional
Hasil Rekapitulasi KPU: Prabowo-Gibran Menang di Maluku

Hasil Rekapitulasi KPU: Prabowo-Gibran Menang di Maluku

Nasional
Kemenkominfo 'Take Down' 1.971 Berita Hoaks Terkait Pemilu 2024

Kemenkominfo "Take Down" 1.971 Berita Hoaks Terkait Pemilu 2024

Nasional
Menko Polhukam: Pengumuman Hasil Pemilu 2024 Masih Sesuai Rencana, 20 Maret

Menko Polhukam: Pengumuman Hasil Pemilu 2024 Masih Sesuai Rencana, 20 Maret

Nasional
Kasus Korupsi APD Covid-19, Wakil Ketua MPR Tak Penuhi Panggilan KPK karena Sedang Umrah

Kasus Korupsi APD Covid-19, Wakil Ketua MPR Tak Penuhi Panggilan KPK karena Sedang Umrah

Nasional
Tunggu PDI-P untuk Gulirkan Hak Angket, PKB: Bagusnya Bareng-bareng

Tunggu PDI-P untuk Gulirkan Hak Angket, PKB: Bagusnya Bareng-bareng

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com