Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Puan: RUU yang Telah Masuk Pembicaraan Tingkat I Perlu Segera Diselesaikan

Kompas.com - 09/04/2021, 11:56 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR Puan Maharani menegaskan, DPR berkomitmen untuk mengutamakan produk Rancangan Undang-Undang (RUU) yang berkualitas baik dalam memenuhi kebutuhan hukum nasional maupun aspek legitimasi sosial.

Menurut Puan, penetapan program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2021 merupakan bentuk komitmen DPR dan pemerintah untuk memiliki acuan yang terukur dalam memenuhi kebutuhan hukum nasional.

"DPR bersama Pemerintah perlu segera menyelesaikan pembahasan RUU yang telah berada pada tahap pembicaraan tingkat I," kata Puan saat menyampaikan pidato penutupan masa persidangan IV tahun sidang 2020-2021 pada Jumat (9/4/2021) pagi.

Selain itu, ia berharap agar RUU usul inisiatif DPR yang telah selesai tahap harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi segera ditetapkan.

Puan menambahkan, DPR juga telah mengambil langkah dan upaya dalam mewujudkan produk undang-undang yang berkualitas baik dan memenuhi kebutuhan hukum nasional.

Baca juga: DPR Harap Pemerintah Kesampingkan Ego Sektoral dalam Prolegnas 2021

Salah satu langkahnya yaitu dengan menerima masukan atau aspirasi dari publik dalam setiap proses pembentukan Undang-Undang.

"DPR juga membuka ruang partisipasi publik dalam setiap tahapan pembentukan RUU," ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, Puan juga menerangkan bahwa DPR telah menerima Surat Presiden yang berisi penunjukkan Wakil Pemerintah untuk melakukan pembahasan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Kemudian, DPR juga telah menerima dua Surat Presiden terkait dengan permintaan keputusan mengenai bentuk produk hukum pengesahan atas rencana pengesahan perjanjian perdagangan internasional yang telah ditandatangani Pemerintah.

"Surat Presiden yaitu pertama, Rencana Pengesahan ASEAN Trade in Services Agreement (Persetujuan Perdagangan Jasa ASEAN). Kedua, Rencana Pengesahan Persetujuan Kemitraan Sukarela antara Pemerintah Republik Indonesia dan Kerajaan Inggris Raya tentang Penegakan Hukum Kehutanan, Penatakelolaan, dan Perdagangan Produk Kayu ke Kerajaan Inggris Raya," jelasnya.

Puan meminta komisi terkait dapat segera menindaklanjuti secara efektif atas 1 RUU dan 2 Rencana Pengesahan tersebut.

Politisi PDI-P itu juga menegaskan bahwa DPR memiliki komitmen tinggi untuk segera melakukan pembahasan terhadap RUU yang telah diprioritaskan pada 2021.

Baca juga: Revisi UU ITE Tak Masuk Prolegnas, Jubir Wapres: Pemerintah Siapkan Matang

Diberitakan, DPR setujui 33 RUU masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 dalam rapat paripurna, Selasa (23/3/2021).

Saat rapat paripurna, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menanyakan kepada para peserta sidang terkait persetujuan atas laporan Badan Legislasi (Baleg) tentang pembahasan Prolegnas Prioritas.

"Mari kita bersama-sama untuk mengambil keputusan dalam sidang paripurna ini, untuk kemudian kita dapat menyetujui laporan Ketua Badan Legislasi DPR RI mengenai penetapan prolegnas RUU prioritas 2021. Dan apakah dapat kita setujui?," tanya Dasco kepada para peserta sidang.

"Setuju," jawab para peserta sidang diiringi dengan ketukan palu oleh Dasco.

Dasco melanjutkan, persetujuan terhadap pengesahan RUU prioritas 2021 itu akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com