JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, advokat Lucas telah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tangerang menyusul dikabulkannya permohonan penunjauan kembali (PK) yang diajukannya kepada Mahkamah Agung (MA).
"Sesuai ketentuan undang-undang maka jaksa eksekutor KPK Kamis malam (8/4/2021) sudah melaksanakan putusan PK dimaksud," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Jumat (9/4/2021).
"Saat ini terpidana sudah dikeluarkan dari Lapas Klas 1 Tangerang," ucap dia.
Baca juga: ICW: Pengabulan PK Advokat Lucas Menambah Catatan Kelam Lembaga Kehakiman
Sebelumnya, Ali menyebut, dikabulkannya PK tersebut melukai rasa keadilan. Ia belum mengetahui apa pertimbangan hakim menerima putusan PK yang diajukan Lucas tersebut.
"Diputus bebasnya narapidana korupsi pada tingkat PK tentu melukai rasa keadilan masyarakat," kata Ali
"Sejauh ini kami belum mengetahui apa yang menjadi dasar pertimbangan majelis hakim karena belum menerima putusan lengkapnya," ucap Ali.
Ia mengatakan, KPK sangat yakin dengan alat bukti yang dimiliki.
Oleh karena itu, sampai tingkat Kasasi di Mahkamah Agung pun dakwaan jaksa KPK maupun penerapan hukum atas putusan pengadilan tingkat dibawahnya tetap terbukti menurut hukum secara sah dan meyakinkan.
Baca juga: ICW: Sejak Awal MA Tak Ingin Lucas Dipenjara
Kendati demikian, kata Ali, KPK menghormati setiap putusan Majelis Hakim.
Fenomena banyaknya PK yang diajukan oleh terpidana korupsi saat ini, lanjut Ali, seharusnya menjadi alarm atas komitmen keseriusan MA secara kelembagaan dalam upaya pemberantasan korupsi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.