Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 09/04/2021, 11:39 WIB
Irfan Kamil,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, advokat Lucas telah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tangerang menyusul dikabulkannya permohonan penunjauan kembali (PK) yang diajukannya kepada Mahkamah Agung (MA).

"Sesuai ketentuan undang-undang maka jaksa eksekutor KPK Kamis malam (8/4/2021) sudah melaksanakan putusan PK dimaksud," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Jumat (9/4/2021).

"Saat ini terpidana sudah dikeluarkan dari Lapas Klas 1 Tangerang," ucap dia.

Baca juga: ICW: Pengabulan PK Advokat Lucas Menambah Catatan Kelam Lembaga Kehakiman

Sebelumnya, Ali menyebut, dikabulkannya PK tersebut melukai rasa keadilan. Ia belum mengetahui apa pertimbangan hakim menerima putusan PK yang diajukan Lucas tersebut.

"Diputus bebasnya narapidana korupsi pada tingkat PK tentu melukai rasa keadilan masyarakat," kata Ali

"Sejauh ini kami belum mengetahui apa yang menjadi dasar pertimbangan majelis hakim karena belum menerima putusan lengkapnya," ucap Ali.

Ia mengatakan, KPK sangat yakin dengan alat bukti yang dimiliki.

Oleh karena itu, sampai tingkat Kasasi di Mahkamah Agung pun dakwaan jaksa KPK maupun penerapan hukum atas putusan pengadilan tingkat dibawahnya tetap terbukti menurut hukum secara sah dan meyakinkan.

Baca juga: ICW: Sejak Awal MA Tak Ingin Lucas Dipenjara

Kendati demikian, kata Ali, KPK menghormati setiap putusan Majelis Hakim.

Fenomena banyaknya PK yang diajukan oleh terpidana korupsi saat ini, lanjut Ali, seharusnya menjadi alarm atas komitmen keseriusan MA secara kelembagaan dalam upaya pemberantasan korupsi.

"Pemberantasan korupsi butuh komitmen kuat seluruh elemen bangsa, terlebih tentu komitmen dari setiap penegak hukum itu sendiri," ucap Ali.

Dalam dakwaan kepaniteraan MA disebutkan bahwa putusan PK atas nama terdakwa Lucas dikabulkan pada 7 April 2021 oleh majelis hakim beranggotakan Abdul Latif, Sofyan Sitompul, dan Salman Luthan.

"Artinya dia bebas, terbukti tidak bersalah karena PK dikabulkan," kata pengacara Lucas, Aldres Napitupulu, Kamis (8/4/2021) dikutip dari Antara.

Aldres menyampaikan, dalam permohonan PK yang diajukan, kliennya meminta agar MA menyatakan pemohon PK/terpidana Lucas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana seperti dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dan membebaskan pemohon PK/terpidana Lucas dari seluruh dakwaan dan tuntutan JPU.

Baca juga: MA Kabulkan PK Advokat Lucas, KPK Nilai Melukai Rasa Keadilan

Dalam permohonan PK, Lucas juga meminta agar dikeluarkan dari Lembaga Permasyarakatan Kelas I Tangerang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com