Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Tes Swab Rizieq Shihab, Majelis Hakim Tolak Eksepsi Dirut RS Ummi

Kompas.com - 07/04/2021, 15:34 WIB
Ardito Ramadhan,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Direktur Utama Rumah Sakit Ummi Bogor Andi Tatat.

Andi Tatat merupakan terdakwa kasus berita bohong soal hasil tes swab Rizieq Shihab di RS Ummi Bogor.

"Mengadili, satu, menolak keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya," kata ketua majelis hakim Khadwanto dalam sidang pembacaan putusan sela, Rabu (7/4/2021).

Baca juga: Majelis Hakim Tolak Eksepsi Menantu Rizieq Shihab dalam Kasus RS Ummi Bogor

Dalam putusan sela itu, majelis hakim menyatakan PN Jakarta Timur berwenang menangani perkara tersebut.

Surat dakwaan jaksa penuntut umum juga dinyatakan telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap.

Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, maka sidang kasus ini akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.

"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 223/Pid.sus/2021/PN Jakarta Timur atas nama terdakwa dr Andi Tatat bin Azhar Toha," kata Khadwanto.

Selain Andi Tatat, majelis hakim sebelumnya juga telah menolak eksepsi yang diajukan Rizieq dan menantunya, Muhammad Hanif Alatas, selaku terdakwa dalam perkara ini.

Baca juga: Sidang Kasus RS Ummi Bogor Rizieq Shihab Dilanjutkan Pekan Depan, Agenda Pemeriksaan Saksi

Dalam dakwaan pertama, Andi dinilai melanggar Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsider Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dakwaan kedua yaitu Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dakwaan ketiga, Pasal 216 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com