Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu: Perkara Sengketa Pilkada yang Ditolak MK Sebagian Besar Terkait Politik Uang

Kompas.com - 06/04/2021, 18:54 WIB
Sania Mashabi,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, sebagian besar perkara sengketa hasil Pilkada 2020 yang ditolak Mahkamah Konstitusi (MK) adalah perkara yang mendalilkan politik uang.

Perkara yang ditolak terbanyak selanjutnya adalah politik uang yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM), perkara yang meminta pemberian sanksi diskualufikasi dan netralitas aparatur sipil negara (ASN).

"Perkara-perkara yang ditolak sebagian besar yang menjadi dasar penolakan dari mk itu adalah perkara yang mendalilkan pertama soal politik uang," kata Ratna dalam diskusi daring, Selasa (6/4/2021).

Baca juga: KPU Sabu Raijua Duga Bawaslu Lalai Saat Tangani Masalah Kewarganegaraan Orient

Ratna mengatakan, dalam penanganan temuan atau laporan pelanggaran politik uang, pihaknya sudah sampai pada capaian cukup baik yakni sebanyak 26 putusan pengadilan yang inkrah.

Sedangkan, untuk pemeriksaan politik uang yang TSM dari beberapa daerah yang melaksanakan persidangan dan mendalilkan politik uang TSM hanya satu perkara yang penanganannya sampai putusan saat ditangani Bawaslu.

"Tetapi itu putusan itu dibatalkan oleh MA," ujarnya

Ia melanjutkan, sering kali temuan dan laporan terutama terkait politik uang tidak bisa diproses sampai pengadilan oleh Bawaslu.

Sehingga, pemeriksaan berhenti pemeriksaan di Sentra Gakkumdu terutama dipembahasan tahap dua bersama polisi dan jaksa

"Terutama untuk bisa membuktikan keterpenuhan unsur pelanggaran yang ada di UU Pemilihan dan UU Pemilu," ucapnya.

Baca juga: Bawaslu Dinilai Bertanggung Jawab atas Pemungutan Suara Ulang Pilkada Boven Digoel

Oleh karena itu, tambah Ratna, banyak perkara yang diajukan ke MK dengan dalil politik uang, tetapi tidak bisa diterima karena sudah ada pemeriksaan di Bawaslu yang menyatakan perbuatan politik uang tidak terbukti.

Adapun jumlah perkara sengketa hasil Pilkada 2020 yang teregistrasi di MK sebanyak 132 perkara.

Namun, 100 perkara dinyatakan tidak dapat dilanjutkan ketahap pembuktian, sedangkan yang lanjut ke tahap pembuktian dan putusan sebanyak 32 perkara.

Baca juga: Bawaslu Temukan 23 Kasus Dugaan Politik Uang Saat Pilkada di Jawa Tengah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Nasional
RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

Nasional
 Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Nasional
Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Nasional
Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic', Jokowi: Benar Dong

Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic", Jokowi: Benar Dong

Nasional
Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Nasional
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Nasional
Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Nasional
Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Nasional
Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Nasional
Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Nasional
Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Nasional
PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

Nasional
Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com