JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Argo Yuwono memastikan senjata yang digunakan Zakiah Aini (ZA) saat melakukan penyerangan di Mabes Polri, Rabu (31/3/2021), berjenis airgun.
Secara spesifik, airgun yang digunakan Zakiah berkaliber 4,5 milimeter.
Dalam keterangannya, Kamis (1/4/2021), Argo menjelaskan bahwa airgun adalah salah satu jenis senapan angin.
Baca juga: Polisi Sebut Pelaku Penyerangan di Mabes Polri Gunakan Airgun Kaliber 4,5 Milimeter
Airgun menggunakan tekanan dari gas karbon dioksida (CO2) sebagai pendorong peluru yang dipasang pada popor senjata. Peluru yang digunakan berbentuk bola kecil atau gotri yang terbuat dari logam.
"Beda dengan airsoft gun yang menggunakan peluru dari plastik yang lebih ringan," kata Argo.
Karena itu, airgun lebih berbahaya daripada airsoft gun. Jika peluru ditembakkan dari jarak dekat, dapat melukai bahkan mematikan orang.
Dikutip dari Tribunnews, Sekretaris Bidang Tembak Reaksi PB Persatuan Menembak dan Berburu Seluruh Indonesia (Perbakin), Zaenal Arifin menjelaskan, tekanan angin pada airsoft gun sangat rendah.
Baca juga: Aksi Teroris Milenial: Lone Wolf, Unggah Konten di IG, Pamit di Grup WhatsApp
Zaenal mengatakan, Perbakin sendiri hanya menggunakan airsoft gun dalam berbagai kegiatan olahraga. Airgun tidak dipakai karena dianggap lebih berbahaya.
"Kalau airgun, terutama model yang dipakai oleh ZA, airgun yang secara dibeli ilegal, tidak dikenal di Perbakin," ujar Zaenal.
"Kami tidak menggunakan airgun untuk olahraga," kata dia.
Senada dengan Argo, Zaneal menegaskan bahwa airgun bisa melukai orang lain. Sebab, selain menggunakan daya dorong gas CO2 yang tinggi, airgun memakai peluru besi.
Baca juga: Densus 88 Tangkap Penjual Senjata Terkait Penyerangan di Mabes Polri
Bobot peluru airsoft gun adalah 0,4 gram. Sementara airgun mencapai 1-1,5 gram.
Airgun termasuk dalam pelarangan senjata api yang diatur dalam UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Siapa pun yang memilikinya tanpa izin bisa dikenakan pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.