Secara spesifik, airgun yang digunakan Zakiah berkaliber 4,5 milimeter.
Dalam keterangannya, Kamis (1/4/2021), Argo menjelaskan bahwa airgun adalah salah satu jenis senapan angin.
Airgun menggunakan tekanan dari gas karbon dioksida (CO2) sebagai pendorong peluru yang dipasang pada popor senjata. Peluru yang digunakan berbentuk bola kecil atau gotri yang terbuat dari logam.
"Beda dengan airsoft gun yang menggunakan peluru dari plastik yang lebih ringan," kata Argo.
Karena itu, airgun lebih berbahaya daripada airsoft gun. Jika peluru ditembakkan dari jarak dekat, dapat melukai bahkan mematikan orang.
Dikutip dari Tribunnews, Sekretaris Bidang Tembak Reaksi PB Persatuan Menembak dan Berburu Seluruh Indonesia (Perbakin), Zaenal Arifin menjelaskan, tekanan angin pada airsoft gun sangat rendah.
Zaenal mengatakan, Perbakin sendiri hanya menggunakan airsoft gun dalam berbagai kegiatan olahraga. Airgun tidak dipakai karena dianggap lebih berbahaya.
"Kalau airgun, terutama model yang dipakai oleh ZA, airgun yang secara dibeli ilegal, tidak dikenal di Perbakin," ujar Zaenal.
"Kami tidak menggunakan airgun untuk olahraga," kata dia.
Senada dengan Argo, Zaneal menegaskan bahwa airgun bisa melukai orang lain. Sebab, selain menggunakan daya dorong gas CO2 yang tinggi, airgun memakai peluru besi.
Bobot peluru airsoft gun adalah 0,4 gram. Sementara airgun mencapai 1-1,5 gram.
Airgun termasuk dalam pelarangan senjata api yang diatur dalam UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Siapa pun yang memilikinya tanpa izin bisa dikenakan pidana.
https://nasional.kompas.com/read/2021/04/05/11120071/mengenal-airgun-senjata-yang-digunakan-dalam-serangan-ke-mabes-polri