Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Pencabutan Gugatan Kubu Kontra-AHY Digelar Jumat 26 Maret

Kompas.com - 23/03/2021, 17:54 WIB
Irfan Kamil,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengagendakan sidang pencabutan gugatan Marzuki Alie terhadap tiga pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat, pada Jumat (26/3/2021). Sidang akan digelar pukul 09.00 WIB.

“Jumat (26/3/2021) sidang kembali, (pengacara penggugat) menyerahkan surat kuasa, KTP (kartu tanda penduduk) dan fotokopi KTP penggugat untuk melengkapi berkas, dan kami bisa membacakan penetapan pencabutan (gugatan dari) penggugat,” kata Ketua Majelis Hakim Rosmina sebelum mengakhiri sidang di Ruang Hatta Ali, PN Jakarta Pusat, dikutip dari Antara, Selasa (23/3/2021).

Baca juga: Kubu Marzuki Alie Cabut Gugatan, Demokrat: Baguslah, Mereka Akhirnya Sadar


Adapun pihak penggugat yakni Marzuki Alie, Tri Yulianto, Darmizal, Achmad Yahya, Yus Sudarso, dan Syofwatillah Mohzaib.

Rosmina mengambil keputusan itu setelah salah satu tim kuasa hukum penggugat, Slamet Hasan, menyampaikan permohonan pencabutan gugatan ke Majelis Hakim.

“Mandat dari enam prinsipal (para penggugat) memohon pencabutan gugatan,” kata Slamet.

Slamet menyebut, niat pencabutan gugatan telah disampaikan Marzuki Alie dan lima penggugat lainnya ke majelis hakim PN pada sidang pertama ini.

Pencabutan gugatan dilakukan karena kubu Marzukie Ali ingin fokus mengurus pengesahan hasil kongres luar biasa (KLB) di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Baca juga: Diwakili 11 Pengacara, Pengurus Demokrat Hadapi Gugatan Marzuki Alie

Kendati demikian, Slamet menyebut, para penggugat tetap menilai surat keputusan (SK) pemecatan yang dikeluarkan DPP Partai Demokrat tidak lagi relevan.

Sebab, status mereka telah dipulihkan kembali oleh KLB di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 5 Maret 2021.

“Kami senang sekali kalau ini sudah bisa diselesaikan di luar pengadilan. Ini suatu kemajuan tidak pakai pengadilan,” kata Rosmina menanggapi permohonan kuasa hukum penggugat.

Kendati demikian, majelis hakim tetap meminta kuasa hukum dari pihak penggugat dan tergugat melengkapi beberapa dokumen untuk verifikasi identitas serta kedudukan para pihak yang berperkara.

Adapun, pada 8 Maret 2021, Marzuki Alie dan lima mantan anggota Partai Demokrat mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat.

Pihak tergugat yakni Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya dan Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat Hinca Panjaitan.

Baca juga: Demokrat Kontra-AHY Hapus Jabatan Majelis Tinggi, Marzuki Alie Ketua Dewan Pembina

Dalam berkas gugatan, penggugat meminta majelis jakim membatalkan surat keputusan DPP Partai Demokrat terkait rekomendasi pemecatan terhadap mereka.

Keputusan pemecatan itu dikeluarkan pada Februari 2021, beberapa minggu sebelum kongres luar biasa digelar di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 5 Maret 2021.

KLB yang digelar oleh kubu kontra-AHY itu menetapkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko sebagai ketua umum periode 2021-2025. Sementara, Marzuki Alie ditunjuk sebagai ketua dewan pembina.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com