JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan permohonan lima terdakwa kasus kerumunan Petamburan untuk menjalani sidang secara offline atau tatap muka di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Lima terdakwa itu adalah Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.
"Menetapkan, satu, mengabulkan permohonan pemohon. Dua, mencabut kembali penetapan Nomor 222/Pidsus/2021/PN Jaktim tentang penetapan sidang secara online," kata ketua majelis hakim Suparman Nyompa dalam sidang di PN Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021).
Baca juga: Sidang Pembacaan Eksepsi Rizieq Ditunda, Majelis Hakim Agendakan Lagi Jumat
Dengan dikabulkannya permohonan tersebut, kelima terdakwa dapat mengikuti sidang di ruang sidang PN Jakarta Timur mulai Jumat (26/3/2021) mendatang.
Selama ini, kelima terdakwa mengikuti sidang secara virtual dari Bareskrim Polri.
"Memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan terdakwa-terdakwa dalam persidangan pada setiap hari sidang," kata Suparman membacakan butir ketiga penetapan tersebut," kata Suparman.
Penetapan ini diambil setelah majelis hakim menerima surat jaminan dari kuasa hukum para terdakwa untuk mengikuti protokol kesehatan saat sidang digelar secara tatap muka.
Suparman mengatakan, penetapan ini akan ditinjau kembali jika sidang yang digelar secara tatap muka justru menimbulkan kerumunan massa dan melanggar protokol kesehatan.
Penetapan ini menyusul penetapan sebelumnya yang menetapkan mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dapat mengikuti sidang secara tatap muka dalam kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung.
Baca juga: Jaksa Sebut Imbauannya Belum Tentu Bikin Simpatisan Tertib, Rizieq: Saya Tersinggung, Ini Hinaan!
Diketahui, sejak sidang perdana digelar pada Selasa (16/3/2021) dan Jumat (19/3/2021), Rizieq dan kuasa hukum berkukuh untuk hadir secara fisik di PN Jakarta Timur. Rizieq sendiri mengikuti persidangan dari Rutan Mabes Polri.
Rizieq dan kuasa hukum bahkan sempat melakukan aksi walkout atau meninggalkan ruang persidangan saat sidang berlangsung.
Dalam agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi) hari ini pun, Rizieq kembali menyampaikan keberatan mengikuti sidang secara virtual. Pembacaan eksepsi akan diagendakan kembali pada Jumat (26/3/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.