JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga saksi untuk tersangka mantan Menteri Sosial Juliari Batubara dalam penyidikan kasus dugaan suap pengadaan bansos untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020, Senin (23/3/2021).
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK mendalami perusahaan dari tiga saksi yang turut menjadi vendor dalam pelaksanaan bantuan sosial tersebut.
"Melalui keterangan para saksi, tim penyidik KPK terus melakukan pendalaman terkait perusahaan para saksi yang turut menjadi vendor dalam pelaksanaan bansos untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020 di Kemensos," kata Ali dikutip dari Antara, Selasa (23/3/2021).
Baca juga: Mantan Mensos Juliari Bantah Perintahkan Pengumpulan Fee Bansos Covid-19
Ali menyebut, ketiga saksi dari pihak swasta yang diperiksa yakni PT Laras Makmur Sentosa bernama Meri, PT Kirana Catur Arjuna bernama Surya dan PT Dwi Inti Putra yaitu Bakti Pane.
Seharusnya, KPK juga memeriksa empat saksi lain dari pihak swasta, namun mereka tidak memenuhi panggilan penyidik.
Mereka yang tidak hadir yakni bernama Prospelany, PT Subur Jaya Gemilang bernama Robert, PT Lestari Jayantha Nirmala bernama F Natalia Clara dan Dirut PT Konsorsium Ekonomi Kerakyatan yaitu Diyan Anggraini.
"Tidak hadir dan segera dilakukan penjadwalan ulang. Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut," ucap Ali.
Baca juga: Eks Mensos Juliari Akui Banyak Terima Proposal Proyek Bansos Covid-19
Selain Juliari, KPK juga masih melakukan penyidikan terhadap dua tersangka penerima suap lainnya, yaitu dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos yakni Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.
Sementara pemberi suap adalah Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja yang saat ini sudah berstatus terdakwa.
Harry Van Sidabukke yang berprofesi sebagai konsultan hukum didakwa menyuap Juliari, Adi, dan Matheus sebesar Rp1,28 miliar karena membantu penunjukan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude (MHS) sebagai penyedia bansos sembako Covid-19 sebanyak 1.519.256 paket.
Baca juga: Dalam Sidang, Juliari Ungkap Arahannya ke Bawahan Terkait Bansos Covid-19
Sedangkan Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap Juliari, Adi, dan Matheus senilai Rp1,95 miliar karena menunjuk Ardian melalui PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bansos sembako tahap 9, 10, tahap komunitas dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket.
Atas perbuatannya, Harry dan Ardian dikenakan Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.