JAKARTA, KOMPAS.com - Kabag Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, virtual police tidak memantau percakapan di WhatsApp.
Ramadhan menjelaskan, teguran terhadap pemilik akun WhatsApp terkait konten hanya dilakukan jika ada pengaduan atau laporan yang diterima polisi.
"Polri menerima laporan dari masyarakat dalam bentuk laporan screenshot atau tangkapan layar, misalnya dari salah satu anggota grup yang melaporkan akun yang mem-posting ujaran kebencian SARA," kata Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (17/3/2021).
Baca juga: Mengenal Virtual Police: Definisi, Dasar Hukum, hingga Polemiknya
Ia mengatakan, percakapan di WhatsApp merupakan ruang privat. Oleh karena itu, Ramadhan menegaskan, virtual police tidak memantau dan hanya menindaklanjuti jika ada laporan.
"Jangan sampai ada anggapan bahwa grup WhatsApp merupakan tujuan dari patroli siber atau virtual police," ujarnya.
Namun, Ramadhan mengingatkan agar masyarakat bijaksana dalam menggunakan berbagai platform media sosial dan layanan perpesanan.
Dengan demikian, ruang digital yang sehat dan produktif bisa terwujud.
"Perlu dijaga masyarakat dalam melakukan menggunakan media sosial harus bijak, sehingga menimbulkan atau memunculkan ruang digital yang sehat dan produktif," kata Ramadhan.
Baca juga: Virtual Police Telah Kirim Peringatan ke 89 Akun Media Sosial
Dalam konferensi pers, pada Jumat (12/3/2021), Ramadhan mengatakan puluhan akun media sosial sudah mendapatkan teguran dari virtual police.
Unggahan-unggahan yang dilaporkan kebanyakan berasal dari Twitter. Disusul dengan Facebook, Instagram, dan WhatsApp.
"Konten yang diajukan peringatan virtual police itu didominasi oleh jenis platform Twitter yang paling banyak," katanya.
Adapun kerja virtual police yaitu memantau aktivitas di media sosial dan akan melaporkan ke atasan jika menemukan unggahan konten yang berpotensi melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca juga: Virtual Police Mulai Bergerak, Seorang Pemuda di Solo “Diamankan” gara-gara Komentarnya
Selanjutnya, unggahan konten yang diserahkan oleh petugas akan dimintakan pendapat ke para ahli, seperti ahli pidana, ahli bahasa, dan ahli ITE.
Jika ada potensi tindak pidana, unggahan konten itu akan diserahkan ke Direktur Tindak Pidana Siber atau pejabat yang ditunjuk.
Setelah pejabat setuju, virtual police akan mengirimkan peringatan kepada pemilik akun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.