JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengungkapkan, paspor Amerika Serikat milik bupati terpilih Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur, Orient Patriot Riwu Kore berlaku hingga 2027.
"Benar bahwa dia memiliki paspor Amerika (Serikat) bahkan juga memiliki paspor Indonesia. Diketahui, paspor Amerikanya itu akan berakhir 2027, paspor Indonesianya akan berakhir April 2024," kata Yasonna dalam rapat dengan Komisi III DPR, Rabu (17/3/2021).
Baca juga: Fakta Seputar Kewarganegaraan Bupati Terpilih Sabu Raijua di Sidang MK
Yasonna menuturkan, hal itu diketahui setelah Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum menghubungi Orient soal kasus dwikewarganegaraannya.
Orient juga diketahui memiliki istri seorang warga negara Amerika Serikat (AS), mempunyai seorang anak yang menjadi tentara AS, dan Orient juga bekerja di proyek strategis di AS.
"Di samping menikah dengan warga negara Amerika, juga bekerja dalam satu proyek strategis cukup penting di Amerika sehingga memungkinkan dia dengan mudah dapat memperoleh kewarganegaraan di Amerika," kata Yasonna.
Baca juga: Sidang Sengketa Pilkada Sabu Raijua, Penjelasan KPU hingga Pengakuan Orient
Yasonna menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, laki-laki WNI yang menikah dengan WNA akan kehilangan kewarganegaraannya dan tetap dapat mengajukan keinginannya menjadi WNI kepada pejabat atau perwakilan Republik Indonesia.
Di sisi lain, Yasonna menyebut Orient mengajukan pelepasan status warga negara AS, tetapi belum diproses karena pandemi Covid-19.
Menurut Yasonna, kondisi tersebut dapat menyebabkan Orient kehilangan kewarganegaraan Indonesia dan AS atau stateless. Sementara, peraturan perundang-undangan di Indonesia tidak mengenal stateless.
"Jadi sampai saat ini, Bapak Ibu sekalian, kami sangat hati-hati sekali menilai, membahas bersama-sama dan selalu bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri, instansi terkait dalam mengambilan kebijakan mengenai hal ini," kata Yasonna.
Baca juga: Sidang Sengketa Pilkada Sabu Raijua, Kuasa Hukum Sebut Orient Tak Pernah Lepaskan Status WNI
Sebelumnya, Bawaslu Sabu Raijua menyebut Orient memiliki kewarganegaraan AS. Hal itu diketahui setelah Bawaslu mendapat balasan surat dari Kedutaan AS bahwa Orient berkewarganegaraan AS.
Kementerian Dalam Negeri menunda pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur, yang seharusnya dilaksanakan pada Jumat (26/2/2021).
Penundaan pelantikan disebabkan belum ada keputusan terkait status kewarganegaraan Orient oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.