JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, rekomendasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait pelaksanaan vaksinasi Covid-19 pada malam hari di bulan Ramadhan harus didiskusikan pemerintah lebih lanjut.
Sebab, kata Nadia, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 pada malam hari membutuhkan persiapan.
"Karena kan pengaturannya nanti seperti apa, kemudian juga kita tidak mau nanti justru kalau siang hari kita sudah melakukan vaksinasi, malam hari kita juga membuka vaksinasi, siapa yang akan datang? Karena sebagian melakukan ibadah malam hari," kata Nadia dalam diskusi virtual bertajuk "Peta Jalan Menuju Herd Immunity" Rabu (17/3/2021).
Baca juga: Fatwa MUI: Vaksinasi Covid-19 Tak Batalkan Puasa Ramadhan
Nadia menilai, rekomendasi MUI terkait pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tersebut masih memungkinkan dilaksanakan pada siang hari di bulan Ramadhan.
"Karena di bulan Ramadhan umat Islam pada malam hari bukannya tidak melakukan aktivitas apa pun kan, mereka tetap melakukan ibadah," ujarnya.
Lebih lanjut, Nadia mengatakan, apabila vaksinasi Covid-19 dilaksanakan pada malam hari, maka perlu memperhatikan aspek visibilitas pelaksanaannya.
"Ini kembali lagi kita lihat, artinya visibilitas dan sebagainya tapi itu memungkinkan," ujar dia.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan tiga rekomendasi pelaksanaan vaksinasi Covid-19 pada bulan Ramadhan.
Baca juga: MUI Keluarkan Fatwa soal Vaksinasi Saat Puasa Ramadhan, Ini 3 Rekomendasinya
Rekomendasi pertama, pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 saat bulan Ramadhan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.
"Rekomendasi kedua, pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada malam hari di bulan Ramadhan terhadap umat Islam yang siangnya berpuasa," Ketua Komisi Bidang Fatwa MUI, dikutip dari siaran pers pada Rabu (17/3/2021).
Pertimbangannya, jika dilakukan saat siang hari, dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik.
Rekomendasi ketiga, umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19.
Baca juga: Sudah Ada Fatwa MUI, Wapres Pastikan Kembali Vaksinasi Covid-19 Tak Batalkan Puasa Ramadhan
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.