Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Mobil Mewah Dikawal, Polisi dan Dishub Diminta Kembali ke Tupoksinya

Kompas.com - 16/03/2021, 12:18 WIB
Tatang Guritno,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah mengatakan, polisi dan personel Dinas Perhubungan (Dishub) sebaiknya kembali bekerja sesuai dengan tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) masing-masing.

Hal ini disampaikan Trubus menanggapi ramainya perbincangan soal pengawalan dari petugas Dishub pada mobil sport Porsche.

Karena dinilai ugal-ugalan, pengemudi Porsche diberhentikan dan ditindak oleh anggota Ditlantas Polda Metro Jaya di off ramp Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur.

"Intinya saya merekomendasikan baik anggota Polri maupun Dishub lebih baik bekerja sesuai tupoksi-nya. Karena kerap kali mereka masing-masing (Polri dan Dishub) sering melakukan pekerjaan di luar tupoksi," kata Trubus dihubungi, Selasa (16/3/2021).

Baca juga: Ramai Mobil Mewah Dikawal Dishub, Begini Aturan Pengawalan Kendaraan dalam UU Lalu Lintas

Menurut Trubus, upaya yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya yang mengatakan bahwa anggotanya tidak boleh melakukan pengawalan pada pihak-pihak yang tidak sesuai ketentuan hukum sudah tepat.

Trubus mengingatkan agar semua kembali pada dasar hukum Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa pengawalan kendaraan dilakukan oleh anggota Polri.

"Kalau itu mau ditegakkan ke khitahnya masing-masing baik juga, artinya ada upaya law enforcement atau penegakan hukum. Pengawalan memang di tangani polisi, kembali kesana jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009," ucapnya.

Apalagi, saat ini masyarakat sering kebingungan ketika menjumpai fakta di lapangan bahwa sepeda, motor gede (moge) , bahkan mobil mewah mendapatkan pengawalan dari anggota Polri dan Dishub.

Baca juga: Timbulkan Kecemburan, Polisi Dilarang Kawal Moge dan Mobil Mewah

Fakta itu kemudian membuat masyarakat tidak berempati pada petugas pelayanan publik. Sebab, menurut Trubus, semua warga punya hak yang sama terkait penggunaan jalan.

"Di jalan raya semua pengguna jalan punya hak yang sama. Kecuali kalau ambulans, atau pejabat pemerintahan. Masyarakat mewajari itu, tapi kalau pesepeda, moge, pengguna mobil mewah itu diistimewakan, masyarakat tidak senang dengan cara seperti itu," ujar dia.

Sebagai informasi Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo melarang anggotanya mengawal kendaraan pada umumnya. Pengawalan hanya diizinkan untuk kegiatan-kegiatan untuk kepentingan tertentu.

"Kebijakan Dirlantas Polda Metro Jaya melarang anggota saya mengawal motor gede, mengawal mobil-mobil mewah, dan mengawal pesepeda. Kecuali untuk kegiatan olahraga, ada event olahraga yang memang itu atlet, ya itu kami kawal," kata Sambodo, Senin (15/3/2021).

Baca juga: Polisi Boleh Kawal Konvoi Komunitas, tapi Ada Syaratnya

Adapun terkait pengawalan diatur dalam Pasal 134 dan 135 UU Lalu Lintas tentang hak utama pengguna jalan untuk kelancaran.

Pada pasal 135 disebutkan pengguna jalan yang memperbolehkan hak utama yaitu, kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas, ambulans yang mengangkut orang sakit, dan kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

Selain itu, kendaraan pimpinan lembaga negara, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara, dan iring-iringan pengantar jenazah.

Kemudian, konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara RI.

Sementara itu, Pasal 135 mengatur tentang tata cara pengaturan kelancaran. Di antaranya, alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu lalu lintas tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama dalam Pasal 134.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com