Salin Artikel

Soal Mobil Mewah Dikawal, Polisi dan Dishub Diminta Kembali ke Tupoksinya

Hal ini disampaikan Trubus menanggapi ramainya perbincangan soal pengawalan dari petugas Dishub pada mobil sport Porsche.

Karena dinilai ugal-ugalan, pengemudi Porsche diberhentikan dan ditindak oleh anggota Ditlantas Polda Metro Jaya di off ramp Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur.

"Intinya saya merekomendasikan baik anggota Polri maupun Dishub lebih baik bekerja sesuai tupoksi-nya. Karena kerap kali mereka masing-masing (Polri dan Dishub) sering melakukan pekerjaan di luar tupoksi," kata Trubus dihubungi, Selasa (16/3/2021).

Menurut Trubus, upaya yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya yang mengatakan bahwa anggotanya tidak boleh melakukan pengawalan pada pihak-pihak yang tidak sesuai ketentuan hukum sudah tepat.

Trubus mengingatkan agar semua kembali pada dasar hukum Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa pengawalan kendaraan dilakukan oleh anggota Polri.

"Kalau itu mau ditegakkan ke khitahnya masing-masing baik juga, artinya ada upaya law enforcement atau penegakan hukum. Pengawalan memang di tangani polisi, kembali kesana jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009," ucapnya.

Apalagi, saat ini masyarakat sering kebingungan ketika menjumpai fakta di lapangan bahwa sepeda, motor gede (moge) , bahkan mobil mewah mendapatkan pengawalan dari anggota Polri dan Dishub.

Fakta itu kemudian membuat masyarakat tidak berempati pada petugas pelayanan publik. Sebab, menurut Trubus, semua warga punya hak yang sama terkait penggunaan jalan.

"Di jalan raya semua pengguna jalan punya hak yang sama. Kecuali kalau ambulans, atau pejabat pemerintahan. Masyarakat mewajari itu, tapi kalau pesepeda, moge, pengguna mobil mewah itu diistimewakan, masyarakat tidak senang dengan cara seperti itu," ujar dia.

Sebagai informasi Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo melarang anggotanya mengawal kendaraan pada umumnya. Pengawalan hanya diizinkan untuk kegiatan-kegiatan untuk kepentingan tertentu.

"Kebijakan Dirlantas Polda Metro Jaya melarang anggota saya mengawal motor gede, mengawal mobil-mobil mewah, dan mengawal pesepeda. Kecuali untuk kegiatan olahraga, ada event olahraga yang memang itu atlet, ya itu kami kawal," kata Sambodo, Senin (15/3/2021).

Adapun terkait pengawalan diatur dalam Pasal 134 dan 135 UU Lalu Lintas tentang hak utama pengguna jalan untuk kelancaran.

Pada pasal 135 disebutkan pengguna jalan yang memperbolehkan hak utama yaitu, kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas, ambulans yang mengangkut orang sakit, dan kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

Selain itu, kendaraan pimpinan lembaga negara, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara, dan iring-iringan pengantar jenazah.

Kemudian, konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara RI.

Sementara itu, Pasal 135 mengatur tentang tata cara pengaturan kelancaran. Di antaranya, alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu lalu lintas tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama dalam Pasal 134.

https://nasional.kompas.com/read/2021/03/16/12181861/soal-mobil-mewah-dikawal-polisi-dan-dishub-diminta-kembali-ke-tupoksinya

Terkini Lainnya

Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Nasional
Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Nasional
Aies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Aies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Nasional
PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

Nasional
Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Nasional
Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran Ibarat Pisau Bermata Dua

Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran Ibarat Pisau Bermata Dua

Nasional
Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Nasional
Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Nasional
Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasional
Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Nasional
Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Nasional
Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke