Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LBH Apik: KDRT dan Kekerasan Berbasis Gender Online Meningkat sejak Pandemi

Kompas.com - 11/03/2021, 15:34 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur LBH Apik Jakarta Siti Mazumah mengatakan, jumlah kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan kekerasan berbasis gender online (KBGO) yang terjadi selama satu tahun terakhir atau sejak pandemi Covid-19 mengalami peningkatan.

"418 kasus KDRT di tahun 2020, selalu jadi yang paling tinggi. Yang kedua kasus kekerasan berbasis gender online sebanyak 307 yang dilaporkan," kata Siti dalam diskusi secara virtual, Kamis (11/3/2021).

Diketahui, pada tahun 2019, total kasus KDRT mencapai 249 kasus.

Sementara itu, kasus KBGO juga turut menjadi sorotan karena anak-anak ikut menjadi korban. Bahkan, 16 dari 33 kasus cyber grooming menyasar korban anak.

"Kasus-kasus ini sangat sulit diproses karena sering kali anak enggan menginformasikan kepada orangtua terkait permasalahan yang dihadapi," ujarnya.

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Dugaan KDRT, Suami Nindy Ayunda Mengaku Akan Kooperatif

Siti mengatakan, untuk kasus KBGO, pihaknya melakukan upaya litigasi, di antaranya membantu korban melaporkan kasus ke kantor polisi dan menempuh jalur hukum ke pengadilan.

Selain itu, melakukan mediasi atas keputusan korban dengan memanggil pelaku.

"Mediasi berupa pemanggilan kepada pelaku kita kemudian melakukan pilihan men-take down (video/foto) dan minta maaf, ada kasus berhasil dan ada yang enggak, kalau tidak berhasil maka jalur hukum," ucapnya.

Lebih lanjut, Siti menyarankan, individu yang menjadi korban KBGO segera berkonsultasi dengan lembaga-lembaga yang dapat memberikan penguatan.

Meski Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak memiliki kecenderungan membela korban KBGO, ia menegaskan, perjuangan advokasi tetap harus dilakukan.

"Meski UU itu tidak berperspektif kepada korban contoh Baiq Nuril, itu jelas sekali, tapi dengan berjuang bersama, kita mengadvokasi agar korban tidak dikriminalisasi," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com