Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keluarga Korban Tragedi Semanggi Akan Ajukan Kasasi atas Putusan PTTUN yang Kabulkan Banding Jaksa Agung

Kompas.com - 10/03/2021, 18:04 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum keluarga korban Tragedi Semanggi I dan II Muhammad Isnur mengatakan, pihaknya akan mengajukan proses di tingkat kasasi untuk menanggapi putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).

Sebagai informasi PTTUN memutuskan untuk membatalkan putusan PTUN Jakarta dalam perkara gugatan keluarga korban Tragedi Semanggi I dan II terhadap Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Isnur mengatakan bahwa kliennya yakni Maria Sumarsih tidak akan mundur untuk mencari keadilan.

"Bu Sumarsih sejak awal sudah punya standing, beliau berjuang hampir 20 tahun lebih, tidak ada kata mundur, takut, atau khawatir pada putusan ini. Beliau akan terus maju dan mengupayakan kasasi," jelas Isnur dalam konferensi pers virtual, Rabu (10/3/2021).

Baca juga: Dibatalkan, Putusan PTUN soal Pernyataan Jaksa Agung terkait Tragedi Semanggi

Isnur berharap nantinya dalam proses pengajuan kasasi Mahkamah Agung dapat mengoreksi putusan PTTUN dan mengembalikan ranah keadilan pada keluarga korban.

"Kami berharap MA bisa mengoreksi putusan PTTUN dan mengembalikan ranah keadilan dan kebenaran kepada korban, kepada rakyat yang semestinya," sebutnya.

Isnur juga menyayangkan pengajuan banding yang dilakukan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam mengadapi permasalahan ini yang lebih mengutamakan aspek formil ketimbang substantif hukum.

"Saya dan kami tim kuasa hukum menyesalkan bahwa Jaksa Agung bukan fokus pada masalah substansi dan meminta maaf atas kekeliruan pendapatnya. Tapi malah kemudian meneruskan, mengeluarkan waktu, energi, buat melawan rakyatnya sendiri, buat melawan korban yang mencari keadilan," tutur Isnur.

Baca juga: Pimpinan Komisi III Minta Jaksa Agung Tak Tutup Ruang Diskusi Soal Tragedi Semanggi

Isnur menerangkan pihaknya sebenarnya mendesak Jaksa Agung untuk mencabut pengajuan banding ke PTTUN dan menerima putusan PTUN Jakarta.

"Tapi kalau mereka masih terus bermain-main di ranah formil terus ya kita akan hadapi," ungkapnya.

Adapun majelis hakim tinggi PTTUN memutuskan untuk membatalkan keputusan PTUN Jakarta yang sebelumnya mengabulkan gugatan keluarga korban Tragedi Semanggi I dan II tentang pernyataan Jaksa Agung yang menyebut kasus Tragedi Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM Berat.

Putusan itu dibuat setelah ada permohonan banding dari Jaksa Agung.

Proses di PTUN ini berawal pada 4 November 2020 saat majelis hakim PTUN Jakarta menyatakan Jaksa Agung melakukan perbuatan melawan hukum atas pernyataannya di DPR tersebut.

Baca juga: Keluarga Korban: Pemerintah Mau atau Tidak Tuntaskan Kasus Tragedi Semanggi

Majelis hakim juga meminta Jaksa Agung membuat pernyataan terkait penanganan kasus Semanggi I dan II sesuai keadaan sebenarnya dalam rapat dengan Komisi III DPR. Selain itu majelis hakim menghukum tergugat untuk membayar biaya prrkara sejumlah Rp 285.000.

Dasar keputusn Majelis Hakim PTTUN Jakarta membatalkan putusan PTUN Jakarta karena PTUN Jakarta dinilai belum berwenang memutus perkara gugatan yang diajukan oleh keluarga korban Semanggi I dan II itu.

Hal tersebut dikarenakan para advokat selaku penerima kuasa dari penggungat dinilai belum mengajukan upaya banding administratif.

Majelis hakim menilai surat terbuka yang dikirim penggungat dalam naunan Jaringan Korban untuk Keadilan (JSKK) kepada Presiden Joko Widodo tidak dikualifikasikan sebagai upaya banding administratif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com