Salin Artikel

Keluarga Korban Tragedi Semanggi Akan Ajukan Kasasi atas Putusan PTTUN yang Kabulkan Banding Jaksa Agung

Sebagai informasi PTTUN memutuskan untuk membatalkan putusan PTUN Jakarta dalam perkara gugatan keluarga korban Tragedi Semanggi I dan II terhadap Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Isnur mengatakan bahwa kliennya yakni Maria Sumarsih tidak akan mundur untuk mencari keadilan.

"Bu Sumarsih sejak awal sudah punya standing, beliau berjuang hampir 20 tahun lebih, tidak ada kata mundur, takut, atau khawatir pada putusan ini. Beliau akan terus maju dan mengupayakan kasasi," jelas Isnur dalam konferensi pers virtual, Rabu (10/3/2021).

Isnur berharap nantinya dalam proses pengajuan kasasi Mahkamah Agung dapat mengoreksi putusan PTTUN dan mengembalikan ranah keadilan pada keluarga korban.

"Kami berharap MA bisa mengoreksi putusan PTTUN dan mengembalikan ranah keadilan dan kebenaran kepada korban, kepada rakyat yang semestinya," sebutnya.

Isnur juga menyayangkan pengajuan banding yang dilakukan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam mengadapi permasalahan ini yang lebih mengutamakan aspek formil ketimbang substantif hukum.

"Saya dan kami tim kuasa hukum menyesalkan bahwa Jaksa Agung bukan fokus pada masalah substansi dan meminta maaf atas kekeliruan pendapatnya. Tapi malah kemudian meneruskan, mengeluarkan waktu, energi, buat melawan rakyatnya sendiri, buat melawan korban yang mencari keadilan," tutur Isnur.

Isnur menerangkan pihaknya sebenarnya mendesak Jaksa Agung untuk mencabut pengajuan banding ke PTTUN dan menerima putusan PTUN Jakarta.

"Tapi kalau mereka masih terus bermain-main di ranah formil terus ya kita akan hadapi," ungkapnya.

Adapun majelis hakim tinggi PTTUN memutuskan untuk membatalkan keputusan PTUN Jakarta yang sebelumnya mengabulkan gugatan keluarga korban Tragedi Semanggi I dan II tentang pernyataan Jaksa Agung yang menyebut kasus Tragedi Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM Berat.

Putusan itu dibuat setelah ada permohonan banding dari Jaksa Agung.

Proses di PTUN ini berawal pada 4 November 2020 saat majelis hakim PTUN Jakarta menyatakan Jaksa Agung melakukan perbuatan melawan hukum atas pernyataannya di DPR tersebut.

Majelis hakim juga meminta Jaksa Agung membuat pernyataan terkait penanganan kasus Semanggi I dan II sesuai keadaan sebenarnya dalam rapat dengan Komisi III DPR. Selain itu majelis hakim menghukum tergugat untuk membayar biaya prrkara sejumlah Rp 285.000.

Dasar keputusn Majelis Hakim PTTUN Jakarta membatalkan putusan PTUN Jakarta karena PTUN Jakarta dinilai belum berwenang memutus perkara gugatan yang diajukan oleh keluarga korban Semanggi I dan II itu.

Hal tersebut dikarenakan para advokat selaku penerima kuasa dari penggungat dinilai belum mengajukan upaya banding administratif.

Majelis hakim menilai surat terbuka yang dikirim penggungat dalam naunan Jaringan Korban untuk Keadilan (JSKK) kepada Presiden Joko Widodo tidak dikualifikasikan sebagai upaya banding administratif.

https://nasional.kompas.com/read/2021/03/10/18042241/keluarga-korban-tragedi-semanggi-akan-ajukan-kasasi-atas-putusan-pttun-yang

Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke