Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dibatalkan, Putusan PTUN soal Pernyataan Jaksa Agung terkait Tragedi Semanggi

Kompas.com - 08/03/2021, 18:36 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta membatalkan putusan PTUN Jakarta dalam perkara gugatan keluarga korban Tragedi Semanggi I dan II terhadap Jaksa Agung.

PTUN Jakarta sebelumnya memutus pernyataan Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin terkait tragedi Semanggi I dan II sebagai perbuatan melawan hukum.

“Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor: 99/G/TF/2020/PTUN.JKT. tanggal 4 November 2020 yang dimohonkan banding,” demikian bunyi putusan yang diunduh dari situs PTTUN Jakarta, Senin (8/3/2021).

Perkara dengan nomor 12/B/TF/2021/PT.TUN.JKT tersebut dibacakan dalam sidang pada 2 Maret 2021.

Baca juga: Rapat Komisi III, Jaksa Agung Diminta Batalkan Banding atas Putusan PTUN soal Tragedi Semanggi

Majelis hakim tinggi yang menyidangkan perkara ini terdiri dari, Sulistyo, Dani Elpah, dan Wenceslaus.

Dalam putusannya, majelis hakim tinggi menyatakan permohonan banding yang diajukan Jaksa Agung dapat diterima secara formal.

Sebab, permohonan banding diajukan dalam tenggang waktu yang telah ditentukan Pasal 123 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Maka dari itu, PTTUN Jakarta selanjutnya mempertimbangkan aspek material atau substansial dari putusan di tingkat pertama.

Majelis hakim PTTUN Jakarta pun berpandangan, PTUN Jakarta belum berwenang untuk memutus perkara gugatan yang diajukan oleh keluarga korban Tragedi Semanggi I dan II tersebut.

Baca juga: Kejagung Yakin Menang Banding atas Putusan PTUN

Hal itu dikarenakan para advokat selaku penerima kuasa dari penggugat dinilai belum mengajukan upaya banding administratif.

Majelis hakim menilai, sejumlah surat terbuka yang dikirim penggugat dalam naungan Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) kepada Presiden Joko Widodo tidak dikualifikasi sebagai upaya banding administratif.

Alasannya antara lain, substansi surat tidak terkait dengan tanggapan Kejagung atas keberatan administratif serta JSKK tidak diberi kuasa untuk mengajukan banding administratif.

“Maka sesungguhnya Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta belum berwenang untuk menerima, memeriksa dan memutus sengketa Nomor: 99/G/TF/2020/PTUN. JKT,” dikutip dari putusan tersebut.

“Sebagaimana ditentukan di dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administratif,” lanjutnya.

Baca juga: Jaksa Agung Banding Putusan PTUN soal Tragedi Semanggi, Ini Respons Penggugat

Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, PTTUN Jakarta menerima eksepsi pihak Jaksa Agung terkait poin yang menyebut gugatan penggugat prematur.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com