JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo meminta pimpinan setiap instansi baik pemerintah, BUMN maupun swasta mengawasi para pegawai masing-masing agar tidak bepergian ke luar daerah selama 11-14 Maret 2021.
Doni mengingatkan kembali risiko peningkatan kasus harian dan kasus aktif Covid-19 apabila mobilitas masyarakat meningkat saat libur panjang.
"Pada saat libur yang akan datang yakni pada 11 Maret dan pada 14 Maret pemberlakuannya sama pada aturan sebelumnya," ujar Doni dalam konferensi pers secara virtual pada Senin (8/3/2021) malam.
Aturan tersebut merujuk kepada pelarangan bepergian ke luar kota bagi ASN, TNI, Polri dan pegawai BUMN.
"Sehingga kami harapkan pimpinan instansi, utamanya TNI, Polri, Kemendagri dan BUMN agar bisa benar-benar mengawasi anggota, pegawai dan karyawan masing-masing," tegas Doni.
Baca juga: Menpan RB Larang ASN dan Keluarganya Pergi ke Luar Daerah Selama 10-14 Maret
Sementara itu, bagi swasta, Satgas mengakui tidak bisa memberikan larangan.
Namun, Doni menyebut, dirinya telah berkomunikasi dengan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) agar bisa menyampaikan imbauan pembatasan mobilitas selama libur panjang akhir pekan ini.
"Agar Kadin bisa membantu menyampaikan pesan kepada semua pimpinan perusahaan. Sebab kalau semua bisa mematuhi menjaga mobilitas, maka kita bisa menekan kasus positif harian, kasus aktif hingga angka kematian," jelas Doni.
"Karena memang kita harus akui bahwa setiap libur panjang mulai dari Lebaran hingga Natal dan Tahun Baru pada 2020 lalu selalu diikuti peningkagan kasus harian dan kasus aktif," tambahnya.
Baca juga: Menpan RB Minta Penerapan Larangan Bepergian ASN Dilaporkan Online
Sebagaimana diketahui, pada pekan ini terdapat dua hari libur nasional yang jatuh pada Kamis (11/3/2021) dan Minggu (14/3/2021).
Pada 11 Maret merupakan peringatan Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW sementara pada 14 Maret merupakan peringatan hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1943.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.