JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Partai Demokrat menilai, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko telah menyalahgunakan kekuasaan dengan terlibat dalam kongres luar biasa (KLB) yang digelar kubu kontra-Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Dalam KLB yang digelar di Deli Serdang itu, Moeldoko dipilih sebagai Ketua Umum Partai Demokrat periode 2021-2025 dan menerima keputusan tersebut.
"Tindakan penyelenggaraan KLB dagelan ini merupakan perbuatan melawan hukum. Bahkan, KSP Moeldoko bisa dikatakan melakukan abuse of power, mengingat posisinya yang sangat dekat dengan kekuasaan," kata Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Herzaky Mahendra Putra, Sabtu (6/3/2021).
Baca juga: Partai Demokrat Kubu Moeldoko Dinilai Berpeluang Dapatkan SK Kemenkumham
Herzaky mengatakan, terpilihnya Moeldoko dalam KLB tersebut menunjukkan bahwa KLB itu bukan sekadar persoalan internal Demokrat.
Selain itu, Herzaky menyebut penyelenggaraan KLB tidak memenuhi syarat yang tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat.
Oleh sebab itu, ia mengatakan, pemerintah semestinya melindungi dan mengayomi Partai Demokrat yang sah dan melawan tindakan Moeldoko tersebut.
Terlebih, kata Herzaky, AD/ART Partai Demokrat dan Kepengurusan Partai Demokrat 2020-2025 yang dipimpin AHY telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
"Jadi, sangat tidak adil jika pemerintah masih menerima hasil KLB abal-abal yang menetapkan Moeldoko, apalagi hanya menganggap ini isu internal," ujar Herzaky.
Baca juga: Demokrat Khawatir Manuver Moeldoko Dibiarkan oleh Jokowi
Adapun hal ini disampaikan Herzaky menanggapi pernyataan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD yang menyebut konflik Partai Demokrat baru menjadi persoalan hukum ketika kelompok KLB mendaftarkan kepengurusan baru Demokrat hasil KLB ke Kementerian Hukum dan HAM.
"Kasus KLB PD baru akan jadi masalah hukum jika hasil KLB itu didaftarkan ke Kemenkumham. Saat itu Pemerintah akan meneliti keabsahannya berdasar UU dan AD/ART parpol," kata Mahfud dalam akun Twitter resminya, Sabtu (6/3/2021).
Mahfud mengatakan, pemerintah sejak masa kepemimpinan Presiden Megawati Soekarnoputri hingga Joko Widodo tidak pernah melarang adanya KLB atau musyawarah nasional luar biasa (Munaslub).
Baca juga: Soal KLB Partai Demokrat, Andi Mallarangeng Yakin Yasonna Tolak Kepengurusan Moeldoko
Sebab, kata dia, pemerintah menghormati independensi internal partai politik.
"Risikonya, pemerintah dituding cuci tangan, tetapi kalau melarang atau mendorong bisa dituding intervensi, memecah belah, dan sebagainya," ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.