JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat Andi Mallarangeng Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan jajarannya dapat menjaga integritasnya dalam memandang pelaksanaan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang digelar di Deli Serdang, Jumat (5/3/2021).
Andi pun menantikan sikap Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) ketika kepengurusan dan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) hasil KLB Deli Serdang itu didaftarkan ke Kemenkumham.
"Nah sekarang mereka akan datang mendaftar dengan kepengurusan baru dan AD/ART baru, pertanyaannya, (Kementerian) Kumham sikapnya bagaimana?" kata Andi kata Andi dalam diskusi Polemik MNC Trijaya, Sabtu (6/3/2021).
Baca juga: Mahfud MD: Kasus Partai Demokrat Jadi Masalah Hukum jika Hasil KLB Didaftarkan ke Kumham
"Saya sih masih percaya bahwa teman-teman di Kementerian hukum dan ham termasuk Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly akan bisa menjaga integritasnya untuk melihat secara jernih apakah syarat-syarat untuk melakukan KLB telah dipenuhi sesuai dengan AD/ART yang tercantum dalam lembaran negara sekarang ini," ujar Andi.
Andi menegaskan, KLB yang menetapkan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat itu tidak sesuai dengan AD/ART yang berlaku dan terdaftar di Kemenkumham.
Oleh karena itu, Andi berharap Kemenkumham bersikap jernih dan menyatakan KLB tersebut sebagai KLB yang tidak sah atau bodong.
Baca juga: Penjelasan SBY soal Syarat KLB dalam AD/ART Partai Demokrat
"Kalau itu tidak sesuai, tidak memenuhi syarat, mestinya ditolak pendaftarannya. Biarlah mereka menjadi gerombolan-gerombolan hantu blau yang tidak punya keabsahan jelas karena itu abal-abal," ujar Andi.
Sebaliknya, jika kepengurusan dan AD/ART baru hasil KLB Deli Serdang, Andi justru akan mempertanyakan kerja Kemenkumham.
Andi mengatakan, bila hal itu terjadi, Partai Demokrat siap mengajukan langkah hukum.
Berdasarkan AD/ART Partai Demokrat, KLB baru dapat diselenggarakan apabila disetujui, didukung, dan dihadiri oleh 2/3 dari jumlah Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan 1/2 dari jumlah Dewan Pimpinan Cabang (DPC).
Tak hanya itu, penyelenggaraan KLB juga mesti disetujui oleh Ketua Majelis Tinggi Partai yang kini diemban oleh Susilo Bambang Yudhoyono.
"Ketiga pasal ataupun klausul tersebut, tidak dipenuhi. Sama sekali tidak dipenuhi oleh para peserta KLB ilegal tersebut," kata Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Dengan demikian, AHY menegaskan tidak ada dualisme kepemimpinan dan kepengurusan di Partai Demokrat serta dirinya adalah Ketua Umum Partai Demokrat yang sah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.