Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KSPI Sayangkan Sikap Pemerintah Terbitkan PP Saat UU Cipta Kerja Masih Diuji di MK

Kompas.com - 25/02/2021, 14:34 WIB
Tatang Guritno,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyayangkan sikap pemerintah terkait penerbitan Peraturan Pemerintah atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Menurut Said, seharusnya pemerintah menghormati proses judicial review atau uji formil dan materil UU Cipta Kerja yang sedang berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Seharusnya pemerintah tidak menandatangani atau membuat PP turunan UU Cipta Kerja terkait klaster ketenagakerjaan, harusnya menghargai dulu proses hukumnya," ujar Said, dalam konferensi pers virtual, Kamis (25/2/2021).

Baca juga: PP Turunan UU Cipta Kerja: Kini Pekerja PKWT Bisa Dikontrak hingga 5 Tahun

Said menuturkan, permohonan uji materi yang diajukan serikat pekerja merupakan respons atas pernyataan Presiden Joko Widodo.

Presiden Jokowi meminta pihak-pihak yang tidak setuju dengan UU Cipta Kerja mengajukan permohonan judicial review uji materi ke MK.

"Kami kan merespon sesuai yang disampaikan Presiden Jokowi, yaitu mengajukan mekanisme hukum bila tidak menyetujui UU Cipta Kerja, maka kami merespons itu,” ucap Said.

Selain itu, lanjut Said, KSPI juga keberatan dengan adanya PP Nomor 34,35,36, dan 37 turunan UU Ciptaker tentang tenaga kerja.

Baca juga: 49 Peraturan Pelaksana UU Cipta Kerja Diundangkan, Ini Rinciannya

Selain itu, Said juga menyampaikan bahwa selama proses judicial review, pihaknya tidak terlibat dalam pembahasan rancangan PP terkait klaster ketenagakerjaan.

Ia membantah pernyataan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang menyebut pemerintah telah melaksanakan pembahasan secara tripartit, yakni melibatkan unsur pengusaha dan serikat pekerja.

“Pertanyaan mendasar unsur pekerja yang mana? Apakah hanya unsur pekerja yang ikut maunya pemerintah, maunya Menteri Ketenagakerjaan? Kalau itu ukurannya mencederai keadilan hukum bangsa ini,” imbuhnya.

Baca juga: 49 Peraturan Pelaksana UU Cipta Kerja Resmi Diundangkan

Sebelumnya, Ida Fauziyah membantah anggapan bahwas pemerintah tidak melibatkan serikat pekerja dalam rancangan PP klaster ketenagakerjaan.

Ia mengeklaim, pemerintah selalu melibatkan berbagai pihak, bahkan sejak pembahasan UU Cipta Kerja.

"Kami selalu komitmen membahas bersama tripartit yang di situ ada serikat pekerja/buruh, pengusaha dan pemerintah sendiri. Setelah UU Cipta Kerja, kami memfasilitasi kembali agar RPP turunannya dibahas dalam forum tripartit," kata Ida kepada Kompas.com, Senin (1/2/2021).

Baca juga: UU Cipta Kerja Tak Memihak Pekerja

Adapun Pemerintah telah menerbitkan 49 peraturan pelaksana UU Cipta Kerja dan telah diundangkan dalam Lembaran Negara.

Aturan turunan klaster ketenagakerjaan terdiri atas 4 PP, yakni PP Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

PP Nomor 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja.

PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com