Salin Artikel

KSPI Sayangkan Sikap Pemerintah Terbitkan PP Saat UU Cipta Kerja Masih Diuji di MK

JAKARTA, KOMPAS.com – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyayangkan sikap pemerintah terkait penerbitan Peraturan Pemerintah atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Menurut Said, seharusnya pemerintah menghormati proses judicial review atau uji formil dan materil UU Cipta Kerja yang sedang berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Seharusnya pemerintah tidak menandatangani atau membuat PP turunan UU Cipta Kerja terkait klaster ketenagakerjaan, harusnya menghargai dulu proses hukumnya," ujar Said, dalam konferensi pers virtual, Kamis (25/2/2021).

Said menuturkan, permohonan uji materi yang diajukan serikat pekerja merupakan respons atas pernyataan Presiden Joko Widodo.

Presiden Jokowi meminta pihak-pihak yang tidak setuju dengan UU Cipta Kerja mengajukan permohonan judicial review uji materi ke MK.

"Kami kan merespon sesuai yang disampaikan Presiden Jokowi, yaitu mengajukan mekanisme hukum bila tidak menyetujui UU Cipta Kerja, maka kami merespons itu,” ucap Said.

Selain itu, lanjut Said, KSPI juga keberatan dengan adanya PP Nomor 34,35,36, dan 37 turunan UU Ciptaker tentang tenaga kerja.

Selain itu, Said juga menyampaikan bahwa selama proses judicial review, pihaknya tidak terlibat dalam pembahasan rancangan PP terkait klaster ketenagakerjaan.

Ia membantah pernyataan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang menyebut pemerintah telah melaksanakan pembahasan secara tripartit, yakni melibatkan unsur pengusaha dan serikat pekerja.

“Pertanyaan mendasar unsur pekerja yang mana? Apakah hanya unsur pekerja yang ikut maunya pemerintah, maunya Menteri Ketenagakerjaan? Kalau itu ukurannya mencederai keadilan hukum bangsa ini,” imbuhnya.

Sebelumnya, Ida Fauziyah membantah anggapan bahwas pemerintah tidak melibatkan serikat pekerja dalam rancangan PP klaster ketenagakerjaan.

Ia mengeklaim, pemerintah selalu melibatkan berbagai pihak, bahkan sejak pembahasan UU Cipta Kerja.

"Kami selalu komitmen membahas bersama tripartit yang di situ ada serikat pekerja/buruh, pengusaha dan pemerintah sendiri. Setelah UU Cipta Kerja, kami memfasilitasi kembali agar RPP turunannya dibahas dalam forum tripartit," kata Ida kepada Kompas.com, Senin (1/2/2021).

Adapun Pemerintah telah menerbitkan 49 peraturan pelaksana UU Cipta Kerja dan telah diundangkan dalam Lembaran Negara.

Aturan turunan klaster ketenagakerjaan terdiri atas 4 PP, yakni PP Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

PP Nomor 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja.

PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

https://nasional.kompas.com/read/2021/02/25/14343421/kspi-sayangkan-sikap-pemerintah-terbitkan-pp-saat-uu-cipta-kerja-masih-diuji

Terkini Lainnya

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Nasional
Terima Kunjungan Menlu Wang Yi, Prabowo Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Latihan Militer RI-China

Terima Kunjungan Menlu Wang Yi, Prabowo Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Latihan Militer RI-China

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke