Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Sengketa Pilkada Boven Digoel, MK Akan Minta Keterangan KPK, KPU, Bawaslu, dan Ditjenpas

Kompas.com - 25/02/2021, 12:18 WIB
Sania Mashabi,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pemeriksaan lanjutan perkara sengketa hasil Pilkada Kabupaten Boven Digoel 2020 pada Kamis (25/2/2021).

Adapun agenda sidang tersebut yakni mendengarkan saksi atau ahli serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan.

"Selain saksi atau ahli dari para pihak, MK juga memanggil KPK, KPU, Bawaslu, dan Ditjen Pemasyarakatan untuk memberi keterangan dalam persidangan tersebut," kata Komisioner KPU Hasyim Asyari melalui keterangan tertulisnya, Kamis (25/2/2021).

Baca juga: MK: Pasal yang Dinyatakan Tak Bertentangan dengan UUD Masih Bisa Direvisi

Hasyim mengatakan, sidang ini akan dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman yang didampingi hakim konstitusi Wahiduddin Adams dan Enny Nurbaningsih.

Sidang akan digelar secara daring dan luring oleh para pihak sesuai protokol kesehatan dan tata tertib sidang yang berlaku.

Perkara ini teregistrasi dengan Nomor 132/PHP.BUP-XIX/2021 diajukan oleh calon bupati dan calon wakil bupati Boven Digoel nomor urut 3, Martinus Wagi dan Isak Bangri.

Sebelumnya, Semy Latunussa selaku kuasa hukum menyampaikan bahwa pihak terkait, yakni calon bupati dan wakil bupati terpilih, Yusak Yaluwo dan Yakob Waremba belum menjalani masa jeda lima tahun sejak dibebaskan dari penjara.

Mengacu pada ketentuan Pasal 4 Ayat 1 huruf f PKPU Nomor 1 Tahun 2020 yang mengatur bahwa salah satu persyaratan menjadi calon kepala daerah tidak pernah menjadi terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Kecuali, terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa.

Baca juga: Raih 52,87 Persen Suara, Pasangan Yusak-Yakob Ditetapkan Jadi Pemenang Pilkada Boven Digoel

Selanjutnya, pada Senin (8/2/2021), KPU Kabupaten Boven Digoel yang diwakili kuasa hukumnya Frederika Korain mengatakan, telah menerima dokumen pada saat pencalonan Yusak Yaluwo berupa surat keterangan catatan kepolisian, surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Merauke.

Kemudian, pengumuman sebagai mantan narapidana di media harian lokal Cendrawasih Post, petikan putusan Mahkamah Agung, surat keterangan Lapas Sukamiskin tertanggal 16 Januari 2020.

Lalu, surat keterangan Lapas Sukamiskin tertanggal 11 Agustus 2020, serta surat pernyataan bakal calon bupati dan wakil bupati Boven Digoel.

Termohon menyampaikan, Yusak Yaluwo tidak menyerahkan surat keterangan telah selesai menjalani pembebasan bersyarat bagi bakal calon mantan terpidana.

Selanjutnya, termohon dan Bawaslu Kabupaten Boven Digoel telah memverifikasi faktual ke Kepala Lapas (kalapas) Sukamiskin.

Berdasarkan melalui surat kalapas mengatakan, Yusak Yaluwo dibebaskan karena mendapatkan pembebasan bersyarat dengan masa percobaan berakhir pada 26 Mei 2017.

Demikian pula termohon bersama Bawaslu telah melakukan verifikasi faktual Pengadilan Negeri Merauke.

Baca juga: Gubernur Papua Setuju Pilkada Boven Digoel Digelar 28 Desember, Logistik Segera Dikirim

Sementara itu, pihak terkait yang diwakili oleh kuasa hukumnya yakni Yusril Ihza Mahendra mengatakan, MK tidak berwenang untuk mengadili dan memutus perkara yang diajukan oleh pemohon.

Hal ini karena perkara yang diajukan pemohon bukanlah kewenangan MK, melainkan kewenangan Bawaslu untuk menyelesaikannya.

Selain itu, mengenai kedudukan hukum, Yusril menyampaikan, perolehan pemohon dengan pihak terkait melebihi 2 persen, sehingga pemohon tidak memiliki kedudukan hukum mengajukan perkara a quo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com