Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Beberkan Kerja Polisi Virtual, Pantau Medsos hingga Tegur Masyarakat

Kompas.com - 24/02/2021, 20:14 WIB
Tsarina Maharani,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan mekanisme kerja virtual police atau polisi virtual yang sudah diluncurkan Polri. 

Menurut Argo, pendirian polisi virtual adalah dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas).

Argo mengatakan, sebagaimana dinyatakan dalam surat edaran Kapolri nomor SE/2/II/2021, virtual police bertujuan untuk memonitor, mengedukasi, dan mencegah masyarakat dari potensi tindak pidana siber.

Baca juga: Edukasi Masyarakat soal Siber, Listyo Sigit Akan Hadirkan Virtual Police dan Gaet Influencer

"Jadi ini memberikan suatu edukasi kepada masyarakat seandainya masyarakat itu memberikan suatu opini sifatnya pelanggaran pidana. Dari pihak kepolisian memberikan edukasi dulu, memberitahukan. Misalnya, bapak atau ibu, apa yang ditulis itu melanggar pidana, tolong dihapus," kata Argo dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (24/6/2021).

Dia memaparkan, virtual police yang memantau aktivitas di media sosial, akan melaporkan ke atasan jika menemukan unggahan konten yang berpotensi melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selanjutnya, unggahan konten yang diserahkan oleh petugas virtual police akan dimintakan pendapat ke para ahli, seperti ahli pidana, ahli bahasa, dan ahli ITE.

Kemudian, jika ada potensi tindak pidana, unggahan konten itu akan diserahkan ke Direktur Tindak Pidana Siber atau pejabat yang ditunjuk.

"Setelah dia memberikan pengesahan, kemudian baru kita japri ke akun tersebut. Kita kirim itu. Jadi resmi kirimnya. Jadi tahu ada dari polisi yang kirim," jelas Argo.

Argo berharap dengan pemberitahuan yang disampaikan Polri itu, pengguna media sosial tersebut melakukan koreksi atau menghapus unggahan kontennya yang berpotensi melanggar hukum.

Dengan begitu, pihak-pihak yang dimaksud dalam unggahan itu tidak merasa terhina dan melaporkannya ke polisi.

"Jadi ini edukasi yang kita berikan pada masyarakat lewat patroli siber," tuturnya.

Jika konten tak juga dihapus, polisi akan kembali mengirimkan pemberitahuan. Andai setelah pemberitahuan kedua tidak ada perubahan dan pihak yang merasa dirugikan melapor, Argo mengatakan Polri akan mengedepankan mediasi antara pelapor dan terlapor.

"Misal yang dituju atau orang itu yang dirugikan bikin laporan, ya kita lakukan mediasi juga. Kalau tidak bisa, kita proses. Semuanya ada tahapan," kata Argo.

Baca juga: Polri Akan Kerja Sama dengan Kemkominfo Aktifkan Polisi Virtual

Argo menegaskan, sesuai surat edaran, Kapolri menginstruksikan penyidik mengedepankan pendekatan restorative justice dalam penegakan hukum.

Kapolri meminta anggota Polri memiliki prinsip bahwa hukum pidana menjadi upaya terakhir dalam penanganan perkara UU ITE.

"Makanya di tugas pokok Polri, kita melakukan perlindungan, pengayoman, pelayanan, dan penegakan hukum terakhir. Penegakan hukum di terakhir," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com