JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk mengaktifkan polisi dunia maya atau virtual police.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes (Pol) Ahmad Ramadhan, virtual police ini bertugas memberikan edukasi kepada masyarakat soal UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Polri juga akan berkoordinasi dengan pihak Kementerian Kominfo untuk membentuk satuan khusus digital," kata Ramadhan dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (18/2/2021).
Baca juga: Edukasi Masyarakat soal Siber, Listyo Sigit Akan Hadirkan Virtual Police dan Gaet Influencer
Ia menjelaskan, virtual police akan berpatroli di dunia maya, menegur masyarakat pengguna media sosial jika ada ada potensi pelanggaran UU ITE.
Ramadhan menegaskan, virtual police bekerja terutama untuk mengimbau masyarakat. Selanjutnya, penindakan akan dilakukan oleh polisi siber atau cyber police.
"Nantinya virtual police akan melakukan tindakan menegur dan menjelaskan potensi pelanggaran pasal-pasal sekian, juga ancaman-ancaman apa yang terkait dengan UU ITE. Lalu memberikan apa yang sebaiknya dilakukan," ujarnya.
"Virtual police muncul sebelum cyber police yang turun," tambahnya.
Perihal pengaktifan virtual police ini sebelumnya juga disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Pimpinan Polri 2021, Selasa (16/2/2021). Ia menginstruksikan agar virtual police segera diaktifkan.
Baca juga: Kapolri Ingin Virtual Police Segera Diaktifkan, Edukasi Masyarakat soal UU ITE
Tujuannya untuk memberikan edukasi kepada masyarakat di media sosial soal perkara yang bisa dijerat dengan UU ITE.
Menurut Sigit, dalam hal ini Polri juga bisa bekerja sama dengan para pegiat media sosial atau influencer. Dengan begitu, edukasi tentang UU ITE benar-benar dipahami masyarakat.
"Saya kira ini bisa dengan melibatkan influencer yang disukai masyarakat, sehingga proses edukasi dirasakan nyaman, tidak hanya menakut-nakuti, tapi membuat masyarakat tertarik dan sadar serta memahami apa yang boleh dan tidak boleh," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.