Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Beberkan Kerja Polisi Virtual, Pantau Medsos hingga Tegur Masyarakat

Kompas.com - 24/02/2021, 20:14 WIB
Tsarina Maharani,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan mekanisme kerja virtual police atau polisi virtual yang sudah diluncurkan Polri. 

Menurut Argo, pendirian polisi virtual adalah dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas).

Argo mengatakan, sebagaimana dinyatakan dalam surat edaran Kapolri nomor SE/2/II/2021, virtual police bertujuan untuk memonitor, mengedukasi, dan mencegah masyarakat dari potensi tindak pidana siber.

Baca juga: Edukasi Masyarakat soal Siber, Listyo Sigit Akan Hadirkan Virtual Police dan Gaet Influencer

"Jadi ini memberikan suatu edukasi kepada masyarakat seandainya masyarakat itu memberikan suatu opini sifatnya pelanggaran pidana. Dari pihak kepolisian memberikan edukasi dulu, memberitahukan. Misalnya, bapak atau ibu, apa yang ditulis itu melanggar pidana, tolong dihapus," kata Argo dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (24/6/2021).

Dia memaparkan, virtual police yang memantau aktivitas di media sosial, akan melaporkan ke atasan jika menemukan unggahan konten yang berpotensi melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selanjutnya, unggahan konten yang diserahkan oleh petugas virtual police akan dimintakan pendapat ke para ahli, seperti ahli pidana, ahli bahasa, dan ahli ITE.

Kemudian, jika ada potensi tindak pidana, unggahan konten itu akan diserahkan ke Direktur Tindak Pidana Siber atau pejabat yang ditunjuk.

"Setelah dia memberikan pengesahan, kemudian baru kita japri ke akun tersebut. Kita kirim itu. Jadi resmi kirimnya. Jadi tahu ada dari polisi yang kirim," jelas Argo.

Argo berharap dengan pemberitahuan yang disampaikan Polri itu, pengguna media sosial tersebut melakukan koreksi atau menghapus unggahan kontennya yang berpotensi melanggar hukum.

Dengan begitu, pihak-pihak yang dimaksud dalam unggahan itu tidak merasa terhina dan melaporkannya ke polisi.

"Jadi ini edukasi yang kita berikan pada masyarakat lewat patroli siber," tuturnya.

Jika konten tak juga dihapus, polisi akan kembali mengirimkan pemberitahuan. Andai setelah pemberitahuan kedua tidak ada perubahan dan pihak yang merasa dirugikan melapor, Argo mengatakan Polri akan mengedepankan mediasi antara pelapor dan terlapor.

"Misal yang dituju atau orang itu yang dirugikan bikin laporan, ya kita lakukan mediasi juga. Kalau tidak bisa, kita proses. Semuanya ada tahapan," kata Argo.

Baca juga: Polri Akan Kerja Sama dengan Kemkominfo Aktifkan Polisi Virtual

Argo menegaskan, sesuai surat edaran, Kapolri menginstruksikan penyidik mengedepankan pendekatan restorative justice dalam penegakan hukum.

Kapolri meminta anggota Polri memiliki prinsip bahwa hukum pidana menjadi upaya terakhir dalam penanganan perkara UU ITE.

"Makanya di tugas pokok Polri, kita melakukan perlindungan, pengayoman, pelayanan, dan penegakan hukum terakhir. Penegakan hukum di terakhir," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com