Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Edaran Kapolri Diapresiasi, Guru Besar Tata Negara: Bisa Dijadikan Pasal dalam UU ITE

Kompas.com - 23/02/2021, 15:21 WIB
Tsarina Maharani,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Hukum Tata Negara dari Universitas Parahyangan Asep Warlan mengapresiasi upaya Kapolri Jenderal Listyo Sigit dalam penerapan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Surat edaran yang ditujukan ke seluruh polisi di Indonesia tersebut, menurutnya, bisa dijadikan pasal-pasal baru dalam UU ITE yang sedang diwacanakan untuk direvisi.

"Kapolri sudah bagus dengan restorative justice itu, maka harus ditingkatkan menjadi pasal di undang-undang. Jangan hanya jadi SE," ujar Asep saat dihubungi, Selasa (23/2/2021).\

Surat edaran tersebut, kata Asep, juga menunjukkan adanya kepastian dalam penerapan pasal-pasal UU ITE atau pidana tentang ujaran kebencian dan pencemaran nama baik.

Baca juga: Pengamat: SE Kapolri Beri Kepastian Penanganan Perkara UU ITE

Hal itu ia katakan karena menurutnya ada dua hal yang harus tegas diatur dalam UU ITE.

Pertama, memastikan penyelesaian dengan cara musyawarah atau damai dan membedakan antara kepentingan pribadi dan umum.

"Dua itu harus dijaga. Jangan sampai semua penghinaan diselesaikan dengan hukum pidana. Undang-undang diperlukan untuk menjaga kepentingan pribadi dan negara," kata Asep.

Ia mengatakan, surat edaran itu akan membuat penyidik Polri tidak tergesa-gesa menanggapi laporan masyarakat.

Asep juga menegaskan, pendekatan restorative justice dengan mengutamakan mediasi pelapor dan terlapor dalam penanganan perkara UU ITE merupakan langkah yang baik.

Baca juga: YLBHI Nilai SE Kapolri Soal UU ITE Tidak Selesaikan Masalah

Artinya, tidak semua perkara harus diselesaikan di pengadilan. Kecuali, dalam kasus-kasus yang berpotensi menimbulkan perpecahan atau kekerasan.

"Yang tidak boleh damai, ketika akibat yang ditimbulkan berpotensi kekerasan atau perpecahan. Atau ada penghinaan terhadap suku, golongan. Itu yang harus diselesaikan, jangan sampai hal yang penting juga dengan damai. Itu tidak adil," tuturnya.

Bertalian dengan itu, Asep mendorong Kapolri membuat aturan pelengkap surat edaran untuk menentukan parameter sebuah perkara termasuk SARA atau berpotensi memecah belah bangsa.

Menurutnya, ada tiga hal yang dapat menentukan batasan SARA atau tuduhan memecah belah bangsa.

Baca juga: SE Kapolri soal UU ITE: Restorative Justice Tak Berlaku untuk Kasus SARA dan Radikalisme

Pertama, pedoman yang lebih rigid tentang akibat dari tindakan yang dilaporkan.

Kedua, keterangan dari saksi ahli yang mengukur dengan objektif. Ketiga, ada pertanggungjawaban dari terlapor bahwa perkara bisa diselesaikan di luar pengadilan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com