Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Sengketa Pilkada Kalsel, Saksi Tuding Sahbiri-Muhidin Salahgunakan Bansos

Kompas.com - 23/02/2021, 11:40 WIB
Sania Mashabi,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan sengketa Pilkada Gubernur Kalimantan Selatan yang diajukan pasangan Denny Indrayana dan Difriadi pada Senin (22/2/2021).

Dalam sidang tersebut saksi bernama Muhammad Yahya menyebut ada penyalahgunaan dana bantuan sosial (bansos) yang dilakukan oleh pasangan calon gubernur petahana Sahbirin Noor dan Muhidin.

Adapun Yahya merupakan seorang pengemudi di Kepala Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura (BPSBTPH) Kalimantan Selatan.

Baca juga: Gugatan Pilkada Kalsel, Denny Indrayana Tambah Alat Bukti, Total 223

"Sejak pertengahan 2018 di sana kami diperintahkan oleh Kepala Balai BPSBTPH yang bernama M Ichsan untuk mengerjakan pengemasan besar yang diawali dengan penempelan stiker pengemasan dan pengangkutan," kata Yahya dalam sidang yang disiarkan secara daring.

"Perintah itu disampaikan kepada kita katanya ini langsung dari Jenderal. Jenderal adalah sebutan Muhammad Ichan untuk Gubernur Sahbirin Noor," ucap dia.

Yahya mengatakan, dia mengaku telah dibuat bekerja di luar kemanusiaan hanya untuk mengemas beras sesuai perintah atasannya.

Ia mengaku telah diminta bekerja siang dan malam di luar batas kewajaran jam kerja yang seharusnya.

"Memang waktu kita hampir tidak ada ininya, dari pagi, siang, sore bahkan malam. Suatu hari saya pernah mengerjakan pengemasan itu dari jam 3 sore sampai besok pagi sekitar jam 10 Wita," ujarnya.

Baca juga: Mendagri Tito Karnavian Lantik Safrizal sebagai Pejabat Gubernur Kalsel

Yahya juga menuturkan, perintah pengemasan itu diberikan hanya pada karyawan kontrak.

Bahkan, ada juga ancaman pada karyawan kontrak yang tidak menurut akan diberhentikan atau tidak diperpanjang kontraknya.

"Tidak manusiawi dengan waktu yang tidak ada liburnya. Apa itu siang malam atau pagi dan iru saya lakukan," ujar Yahya.

"Karena kita tidak bisa menolak ada ancaman untuk pemberhentian atau tidak diteruskan lagi kontrak kerja," ucap dia.

Baca juga: Mantan Jubir KPK Febri Diansyah Ikut Dampingi Denny Indrayana Gugat Pilkada Kalsel ke MK

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Nasional
Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Nasional
Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Nasional
Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

BrandzView
Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Nasional
KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

Nasional
Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Nasional
Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Nasional
Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Nasional
Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Nasional
Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Nasional
Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Nasional
JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

Nasional
Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Nasional
Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com