Dalam sidang tersebut saksi bernama Muhammad Yahya menyebut ada penyalahgunaan dana bantuan sosial (bansos) yang dilakukan oleh pasangan calon gubernur petahana Sahbirin Noor dan Muhidin.
Adapun Yahya merupakan seorang pengemudi di Kepala Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura (BPSBTPH) Kalimantan Selatan.
"Sejak pertengahan 2018 di sana kami diperintahkan oleh Kepala Balai BPSBTPH yang bernama M Ichsan untuk mengerjakan pengemasan besar yang diawali dengan penempelan stiker pengemasan dan pengangkutan," kata Yahya dalam sidang yang disiarkan secara daring.
"Perintah itu disampaikan kepada kita katanya ini langsung dari Jenderal. Jenderal adalah sebutan Muhammad Ichan untuk Gubernur Sahbirin Noor," ucap dia.
Yahya mengatakan, dia mengaku telah dibuat bekerja di luar kemanusiaan hanya untuk mengemas beras sesuai perintah atasannya.
Ia mengaku telah diminta bekerja siang dan malam di luar batas kewajaran jam kerja yang seharusnya.
"Memang waktu kita hampir tidak ada ininya, dari pagi, siang, sore bahkan malam. Suatu hari saya pernah mengerjakan pengemasan itu dari jam 3 sore sampai besok pagi sekitar jam 10 Wita," ujarnya.
Yahya juga menuturkan, perintah pengemasan itu diberikan hanya pada karyawan kontrak.
Bahkan, ada juga ancaman pada karyawan kontrak yang tidak menurut akan diberhentikan atau tidak diperpanjang kontraknya.
"Tidak manusiawi dengan waktu yang tidak ada liburnya. Apa itu siang malam atau pagi dan iru saya lakukan," ujar Yahya.
"Karena kita tidak bisa menolak ada ancaman untuk pemberhentian atau tidak diteruskan lagi kontrak kerja," ucap dia.
Dilansir dari laman resmi MK, pihak Denny-Difri menyampaikan beberapa dalil dalam permohonan berkeberatan terhadap penetapan Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Selatan yang menetapkan Paslon Nomor Urut 1 Sahbirin-Muhidin.
"Pemohon mempersoalkan tingkat kehadiran 100 persen di beberapa TPS di tengah partisipasi masyarakat dalam pemilu yang sedang menurun. Selain itu, ada bukti kecurangan dimana KPPS mencoblos lebih dahulu surat suara Paslon Nomor Urut 1," kata kuasa Pemohon, TM Luthfi Yazid.
Selain itu pemohon juga mengungkapkan adanya penyalahgunaan dana bantuan sosial yang dimanfaatkan sebagai alat kampanye yang dilakukan Sahbirin Noor.
Bantuan tersebut seperti bantuan tandon air untuk cuci tangan pencegahan Covid-19 yang menyebar di seluruh kabupaten atau kota se-Provinsi Kalsel yang ditempeli stiker citra diri.
https://nasional.kompas.com/read/2021/02/23/11405091/sidang-sengketa-pilkada-kalsel-saksi-tuding-sahbiri-muhidin-salahgunakan