Dilansir dari laman resmi MK, pihak Denny-Difri menyampaikan beberapa dalil dalam permohonan berkeberatan terhadap penetapan Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Selatan yang menetapkan Paslon Nomor Urut 1 Sahbirin-Muhidin.
"Pemohon mempersoalkan tingkat kehadiran 100 persen di beberapa TPS di tengah partisipasi masyarakat dalam pemilu yang sedang menurun. Selain itu, ada bukti kecurangan dimana KPPS mencoblos lebih dahulu surat suara Paslon Nomor Urut 1," kata kuasa Pemohon, TM Luthfi Yazid.
Selain itu pemohon juga mengungkapkan adanya penyalahgunaan dana bantuan sosial yang dimanfaatkan sebagai alat kampanye yang dilakukan Sahbirin Noor.
Bantuan tersebut seperti bantuan tandon air untuk cuci tangan pencegahan Covid-19 yang menyebar di seluruh kabupaten atau kota se-Provinsi Kalsel yang ditempeli stiker citra diri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.