Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Korban UU ITE: Trauma hingga Kehilangan Pekerjaan

Kompas.com - 19/02/2021, 19:58 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di dalam sistem hukum di Tanah Air dinilai kurang adil bagi sebagian masyarakat.

VN, misalnya. Ibu rumah tangga itu harus menjalani hukuman percobaan selama 2 tahun karena dianggap bersalah melanggar Pasal 27 ayat (3) UU tersebut.

Ketika bercerita dalam diskusi daring yang diselenggarakan Paguyuban Korban UU ITE (PAKU ITE) dan Southeast Asia Freedom Of Expression Network (Safenet), VN mengaku, dilaporkan sendiri oleh kakak iparnya karena konflik internal keluarga.

Cerita berawal saat VN hendak menagih utang yang ia pinjamkan kepada kakak iparnya. Lantaran utang yang tak kunjung dibayar, terjadilah perselisihan antara keduanya di grup WhatsApp keluarga.

VN pun akhirnya menuliskan apa yang terjadi pada akun Facebook miliknya.

"Saya pikir kalau saya menceritakan fakta, bukan hoax, itu tidak melanggar UU ITE. Ternyata saya diperkarakan karena pelapor merasa nama baiknya tercemar," kata dia, Jumat (19/2/2021).

Baca juga: Paguyuban Korban Sebut Tiga Pihak yang Sering Pakai Pasal Karet UU ITE

VN akhirnya divonis bersalah. Majelis hakim sempat menawarkan agar VN melakukan mediasi dengan kakak iparnya.

Namun, syarat yang diajukan oleh kakak iparnnya terlalu berat dan tak bisa ia penuhi.

"Saya dan keluarga tak bisa penuhi syarat-syarat yang diajukan pelapor, saya tak bisa sampaikan apa saja, tapi menurut kami syaratnya terlalu berat," ungkapnya.

Akhirnya proses persidangan tetap berlangsung, dan VN mengaku ia dan keluarganya mengalami trauma.

Anak-anak VN selalu dilanda ketakutan, suaminya juga sempat tak bisa bergerak karena terlalu stres.

VN juga harus kehilangan pekerjaan, karena banyak orang membatalkan kontrak kerjasama karena tak lagi mempercayainya sebagai terdakwa kasus pencemaran nama baik.

"Saya kadang berpikir, di posisi ini yang harus diperbaiki nama baiknya saya atau pelapor? Saya dan keluarga stres, trauma, dan kehilangan pekerjaan," imbuhnya.

Baca juga: Nilai Pasal 28 Ayat 2 UU ITE Multitafsir, Pengamat Pertanyakan Kedudukan Hukum Presiden

Trauma

Cerita yang sama juga dialami korban bernama MA, yang dilaporkan karena pencemaran nama baik pada 2012 silam.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Nasional
Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di 'Presidential Club'

Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di "Presidential Club"

Nasional
Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk 'Presidential Club', Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk "Presidential Club", Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Nasional
Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Nasional
Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Nasional
'Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya'

"Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya"

Nasional
Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Nasional
Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Nasional
Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Nasional
Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin:  Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin: Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Nasional
Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Nasional
Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta 'Selfie'

Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta "Selfie"

Nasional
Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan 'Presidential Club'

Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan "Presidential Club"

Nasional
Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com