Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nilai Pasal 28 Ayat 2 UU ITE Multitafsir, Pengamat Pertanyakan Kedudukan Hukum Presiden

Kompas.com - 19/02/2021, 17:29 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Analis politik Exposit Strategic Arif Susanto mempertanyakan Pasal 28 ayat 2 dalam Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dinilainya telah menjerat korban, salah satunya dugaan penyebaran kebencian atau penghinaan terhadap presiden dan pemerintah.

Menurut dia, munculnya korban dari pasal tersebut menimbulkan pertanyaan apakah presiden memiliki kedudukan hukum lebih tinggi dibandingkan warga negara biasa.

"Sejak kapan presiden punya kedudukan hukum yang lebih tinggi dibandingkan warga negara biasa?" tanya Arif dalam diskusi media bertajuk "Revisi UU ITE: Setelah Korban Berjatuhan" Jumat (19/2/2021).

Baca juga: Soal Revisi UU ITE, Pemerintah dan DPR Dinilai Tak Paham Kebutuhan Masyarakat

Oleh karena itu, ia melihat pasal 28 ayat 2 termasuk multitafsir yang selama ini dinilai sebagai pasal karet dalam UU ITE.

Arif menuturkan ada dua poin untuk melihat seperti apa multitafsir dalam Pasal 28 ayat 2. Pertama, pasal 28 ayat 2 sebenarnya serupa dengan pasal 207 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penghinaan terhadap Penguasa.

Menurut Arif, pasal di KUHP mengancam hukuman sepertiga lebih berat dibandingkan penghinaan terhadap warga negara biasa.

"Ini menunjukkan ada problem serius dengan equality before the law, kesetaraan di hadapan hukum," ujarnya.

Baca juga: Tak Satu Suara, Keseriusan Pemerintah soal Revisi UU ITE Diragukan

Sebab, ia menilai bahwa dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sudah menyatakan bahwa semua orang berkedudukan sama di hadapan hukum.

Sementara, Arif melihat sedikitnya ada lima orang ditangkap dan dijerat Pasal 28 ayat 2 UU ITE karena dugaan penyebaran kebencian atau penghinaan terhadap Presiden Jokowi dan pemerintah.

"Jadi kalau yang saya hina presiden, hukuman ancamannya lebih berat, dibandingkan kalau saya hina warga biasa. Nah memang sejak kapan presiden punya kedudukan hukum lebih tinggi?" ungkapnya.

Lebih lanjut, Arif juga menerangkan pasal lain di UU ITE yang dinilainya multi tafsir yaitu pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik.

Baca juga: Presiden Didesak Segera Perintahkan Menkumham Mulai Revisi UU ITE

Ia mengambil contoh sedikitnya sudah ada enam orang yang terjerat pasal tersebut. Contoh yang diambilnya yaitu kasus Prita Mulyasari dan Baiq Nuril

"Dia dibebaskan hanya setelah peninjauan kembali dan memperoleh perhatian Presiden Megawati kala itu. Kedua, kasus Ibu Baiq Nuril itu berakhir hanya setelah memperoleh amnesti yang artinya dia sekadar menganulir putusan terdahulu. Jadi esensi bu Baiq Nuril dipidana karena kesalahan tertentu tidak ter-cover," jelasnya.

Berkaca pada kasus-kasus yang ada, Arif menyarankan agar muatan-muatan penghinaan tersebut dapat dibuat secara spesifik dalam hukum. Sehingga, pada akhirnya tidak menimbulkan persepsi adanya pasal karet.

Sebab, ia menilai beberapa kasus yang terjadi justru dapat diselesaikan secara mediasi karena merupakan perkara sepele.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
Singgung Debat Capres yang Panas, Prabowo: Kita Tetap Satu Keluarga Besar

Singgung Debat Capres yang Panas, Prabowo: Kita Tetap Satu Keluarga Besar

Nasional
Sapa Anies-Muhaimin, Prabowo: Saya Pernah di Posisi Anda, Senyuman Anda Berat Sekali

Sapa Anies-Muhaimin, Prabowo: Saya Pernah di Posisi Anda, Senyuman Anda Berat Sekali

Nasional
KPK Sebut Hakim Itong Mulai Cicil Bayar Uang Denda dan Pengganti

KPK Sebut Hakim Itong Mulai Cicil Bayar Uang Denda dan Pengganti

Nasional
Tak Seperti PKB-PKS, Nasdem Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Tak Seperti PKB-PKS, Nasdem Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
Resmi Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Sapa Anies-Cak Imin: Yang Saya Cintai...

Resmi Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Sapa Anies-Cak Imin: Yang Saya Cintai...

Nasional
Prabowo-Gibran Ditetapkan Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Tepuk Tangan Bergema Berulang Kali

Prabowo-Gibran Ditetapkan Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Tepuk Tangan Bergema Berulang Kali

Nasional
Singgung Persoalan Kesehatan, Jokowi: Kematian akibat Stroke Capai 330.000

Singgung Persoalan Kesehatan, Jokowi: Kematian akibat Stroke Capai 330.000

Nasional
Terima Kunjungan Menlu Singapura, Prabowo Bahas Kerja Sama Pertahanan dan Maritim

Terima Kunjungan Menlu Singapura, Prabowo Bahas Kerja Sama Pertahanan dan Maritim

Nasional
KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih 2024-2029

KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih 2024-2029

Nasional
PKS Datangi Markas Nasdem dan PKB Usai Penetapan KPU, Salam Perpisahan?

PKS Datangi Markas Nasdem dan PKB Usai Penetapan KPU, Salam Perpisahan?

Nasional
Jokowi Tegaskan Tak Bentuk Tim Transisi untuk Prabowo-Gibran

Jokowi Tegaskan Tak Bentuk Tim Transisi untuk Prabowo-Gibran

Nasional
AHY: Mari “Move On” dan “Move Forward”, Pilkada di Depan Mata

AHY: Mari “Move On” dan “Move Forward”, Pilkada di Depan Mata

Nasional
Cak Imin: Sebetulnya PKB Masih Ingin Hak Angket DPR

Cak Imin: Sebetulnya PKB Masih Ingin Hak Angket DPR

Nasional
Pesan Jokowi untuk Prabowo-Gibran: Persiapkan Diri, Setelah Pelantikan Langsung Kerja ...

Pesan Jokowi untuk Prabowo-Gibran: Persiapkan Diri, Setelah Pelantikan Langsung Kerja ...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com