Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Satu Suara, Keseriusan Pemerintah soal Revisi UU ITE Diragukan

Kompas.com - 19/02/2021, 16:17 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Analis politik Exposit Strategic Arif Susanto meragukan keseriusan pemerintah dalam merevisi Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Sebab, ia menilai pemerintah tidak satu suara.

"Saya ragu bahwa pemerintah ini serius untuk merevisi UU ITE, dari pernyataan para pejabat publik, tampak pemerintah sendiri belum satu suara," kata Arif dalam diskusi bertajuk Revisi UU ITE: Setelah Korban Berjatuhan, Jumat (19/2/2021).

Baca juga: Di Tengah Wacana Revisi, Pemerintah Siapkan Pedoman Interpretasi Resmi UU ITE

Arif menilai, sikap pemerintah yang berbeda itu justru membingungkan.

Pertama, pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate terkait langkah awal revisi dengan menyusun pedoman interpretasi atas UU ITE.

Kemudian Deputi IV Kantor Staf Presiden Bidang Informasi dan Komunikasi Politik (KSP) Juri Ardiantoro yang mempersilakan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengambil inisiatif revisi UU ITE.

"Sinyal-sinyal ini membingungkan. Jadi saya ragu bahwa pemerintah serius, karena Istana saja tidak satu suara seperti itu," tutur dia.

Baca juga: Menkominfo: Pemerintah Kaji Pedoman Interpretasi Maupun Revisi UU ITE

Wacana revisi UU ITE diungkapkan oleh Presiden Joko Widodo. Ia meminta implementasi UU ITE tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan.

Jika hal itu tak dapat dipenuhi, Jokowi akan meminta DPR untuk merevisi UU tersebut.

Menanggapi permintaan Jokowi, Menko Polhukam Mahfud MD mengaku pemerintah akan membahas inisiatif revisi UU ITE.

Sementara, Menkominfo Johnny G Plate mengatakan, pemerintah akan menyiapkan pedoman intepretasi resmi terhadap UU ITE agar tidak multitafsir.

Pedoman interpretasi resmi ini akan disusun oleh Kemenkominfo, Mahkamah Agung, Kepolisian dan Kejaksaan Agung.

"Pemerintah berpedoman bahwa dalam pelaksanaan UU ITE tidak boleh justru menimbulkan rasa ketidakadilan," kata Johnny.

Pasal multitafsir

Perkumpulan Pembela Kebebasan Berekspresi Asia Tenggara (SAFEnet) mencatat sejumlah regulasi yang membatasi kemerdekaan berekspresi di Indonesia, antara lain UU ITE, Permenkominfo Nomor 19 Tahun 2014 tentang Situs Internet Bermuatan Negatif, UU Penyadapan, dan UU Penyiaran.

Koalisi masyarakat sipil juga melaporkan, dalam kurun 2016-2020 UU ITE dengan pasal karetnya telah menimbulkan conviction rate atau tingkat penghukuman 96,8 persen (744 perkara).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com