JAKARTA, KOMPAS.com - Analis politik Exposit Strategic Arif Susanto meragukan keseriusan pemerintah dalam merevisi Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Sebab, ia menilai pemerintah tidak satu suara.
"Saya ragu bahwa pemerintah ini serius untuk merevisi UU ITE, dari pernyataan para pejabat publik, tampak pemerintah sendiri belum satu suara," kata Arif dalam diskusi bertajuk Revisi UU ITE: Setelah Korban Berjatuhan, Jumat (19/2/2021).
Baca juga: Di Tengah Wacana Revisi, Pemerintah Siapkan Pedoman Interpretasi Resmi UU ITE
Arif menilai, sikap pemerintah yang berbeda itu justru membingungkan.
Pertama, pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate terkait langkah awal revisi dengan menyusun pedoman interpretasi atas UU ITE.
Kemudian Deputi IV Kantor Staf Presiden Bidang Informasi dan Komunikasi Politik (KSP) Juri Ardiantoro yang mempersilakan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengambil inisiatif revisi UU ITE.
"Sinyal-sinyal ini membingungkan. Jadi saya ragu bahwa pemerintah serius, karena Istana saja tidak satu suara seperti itu," tutur dia.
Baca juga: Menkominfo: Pemerintah Kaji Pedoman Interpretasi Maupun Revisi UU ITE
Wacana revisi UU ITE diungkapkan oleh Presiden Joko Widodo. Ia meminta implementasi UU ITE tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan.
Jika hal itu tak dapat dipenuhi, Jokowi akan meminta DPR untuk merevisi UU tersebut.
Menanggapi permintaan Jokowi, Menko Polhukam Mahfud MD mengaku pemerintah akan membahas inisiatif revisi UU ITE.
Sementara, Menkominfo Johnny G Plate mengatakan, pemerintah akan menyiapkan pedoman intepretasi resmi terhadap UU ITE agar tidak multitafsir.
Pedoman interpretasi resmi ini akan disusun oleh Kemenkominfo, Mahkamah Agung, Kepolisian dan Kejaksaan Agung.
"Pemerintah berpedoman bahwa dalam pelaksanaan UU ITE tidak boleh justru menimbulkan rasa ketidakadilan," kata Johnny.
Pasal multitafsir
Perkumpulan Pembela Kebebasan Berekspresi Asia Tenggara (SAFEnet) mencatat sejumlah regulasi yang membatasi kemerdekaan berekspresi di Indonesia, antara lain UU ITE, Permenkominfo Nomor 19 Tahun 2014 tentang Situs Internet Bermuatan Negatif, UU Penyadapan, dan UU Penyiaran.
Koalisi masyarakat sipil juga melaporkan, dalam kurun 2016-2020 UU ITE dengan pasal karetnya telah menimbulkan conviction rate atau tingkat penghukuman 96,8 persen (744 perkara).
Sedangkan tingkat pemenjaraan dari aturan ini mencapai 88 persen (676 perkara).
Ancaman UU ITE juga kian masif. Berdasarkan survei Katadata Insight Center, aturan ini mampu menjangkau 99 persen pengintaian terhadap pengguna internet di Indonesia.
Adapun jangkauan pengintaian itu mengarah pada platform Facebook, YouTube, dan WhatsApp. Hal ini dilaporkan Kepala Sub-Divisi Paguyuban Korban UU ITE SAFEnet Muhammad Arsyad pada akhir 2020.
Baca juga: Dilema antara Pernyataan Jokowi dan Ancaman atas Kebebasan Berpendapat
Berdasarkan catatan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) setidaknya ada dua pasal dalam UU ITE yang dianggap multitafsir, yakni Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28 ayat (2).
Pasal 27 ayat (1) melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Frasa "melanggar kesusilaan" dinilai memiliki konteks dan batasan yang tidak jelas. Terkait Pasal 28 ayat (2), ICJR menilai pasal ini tidak dirumuskan sesuai dengan tujuan awal perumusan tindak pidana tentang propaganda kebencian.
Pasal 28 ayat (2) memuat larangan bagi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Pada praktiknya, pasal tersebut justru menyasar kelompok dan individu yang mengkritik institusi dan penyampaian ekspresi yang sah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.