JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pelaku perjalanan dilarang melanjutkan perjalanan meski pemeriksaan Covid-19 menunjukkan hasil negatif jika ia menunjukkan gejala Covid-19.
"Apabila hasil rapid test antigen, real time (RT) PCR, atau GeNose pelaku perjalanan negatif tetapi dia menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tak boleh melanjutkan perjalanan," ujar Wiku dalam konferensi pers daring yang ditayangkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (9/1/2021).
Kemudian, pelaku perjalanan tersebut wajib menjalani tes diagnostik RT PCR dan melakukan isolasi mandiri selama waktu menanti hasil pemeriksaan.
Baca juga: Aturan Perjalanan Selama PPKM Mikro, Berlaku Mulai 9 Februari 2021
Wiku mengatakan, meski pemerintah sudah menyusun aturan perjalanan selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro secara komprehensif, dia tetap mengimbau masyarakat bijak dalam mempertimbangkan perjalanan.
"Sebaiknya hanya melakukan perjalanan jarak jauh untuk urusan penting dan sangat mendesak," ucap Wiku.
"Selain itu harap sangat diingat bahwa penerapan protokol kesehatan selama perjalanan sifatnya wajib," kata dia.
Untuk mengawasi dan mendisiplinkan pelaksanaan aturan perjalanan, kementerian/lembaga, TNI-Polri dan pemda menjadi instansi yang diberi kewenangan oleh pemerintah.
Baca juga: Ini Syarat Bepergian di Dalam Negeri Selama PPKM Mikro
Apabila ada pelanggaran protokol kesehatan atau pemalsuan surat keterangan hasil tes RT PCR, rapid test antigen maupun GeNose, instansi yang telah ditunjuk tersebut akan memberikan sanksi.
"Pendisiplinan dan penegakan hukum sesuai aturan UU yang berlaku. Jika ada yang melanggar protokol kesehatan atau pemalsuan surat hasil tes yang digunakan saat perjalanan akan dikenalan sanksi tegas," kata Wiku.
Sebelumnya, Wiku mengatakan, ada dua pokok aturan perjalanan di dalam negeri selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro yang berlangsung 9-22 Februari 2021.
Baca juga: Aturan PPKM Mikro, Pengemudi Ojol Dilarang Berkerumun Lebih dari 5 Orang
Hal itu mengacu Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2021 dari Satgas Penanganan Covid-19 tentang perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri di masa pandemi Covid-19.
Pertama, untuk perjalanan dalam negeri dengan tujuan Pulau Bali, diberlakujan aturan yang berbeda bagi yang menggunakan jalur udara, laut dan darat.
Kedua, kata Wiku, ada aturan untuk pelaku perjalanan menuju Pulau Jawa dan luar Pulau Jawa.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.