JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator PMO Komunikasi Publik Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Arya Sinulingga menerima sejumlah rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengadaan program vaksin mandiri atau gotong royong.
Salah satu rekomendasinya adalah mengenai merek vaksin yang akan digunakan, berbeda dengan pengadaan vaksin dalam program vaksinasi gratis oleh pemerintah.
"Merek vaksin yang digunakan, tidak sama dengan pengadaan vaksin yang dilakukan oleh pemerintah untuk vaksinasi gratis," kata Arya dalam keterangan tertulis, Kamis (18/2/2021).
Adapun rekomendasi KPK itu sudah disepakati oleh pemerintah berdasarkan hasil diskusi.
Arya menegaskan, adanya perbedaan merek vaksin ini, juga menjawab kekhawatiran bahwa vaksin gotong royong akan mengambil jatah vaksin pemerintah.
"Ditambah lagi, bahwa pemerintah telah mengamankan kuota vaksin untuk program vaksinasi gratis," imbuh dia.
Baca juga: Apa Itu Vaksin Nusantara?
Selain merek vaksin yang berbeda, rekomendasi lainnya yaitu Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan bertindak sebagai regulator, baik dalam hal pengadaan, distribusi dan pelaksanaannya.
"Kendali data tetap ada di Kemenkes," tambah dia.
Rekomendasi berikutnya yaitu proses pengadaan vaksin Covid-19 mandiri atau gotong royong diatur secara detail dan transparan.
Arya menambahkan, rekomendasi KPK juga menghasilkan kesepakatan bahwa penyuntikan vaksin gotong royong tidak dilakukan di fasilitas kesehatan milik pemerintah, termasuk vaksinatornya.
"Pelaksanaan proses dilakukan setelah vaksinasi tahap pertama untuk tenaga kesehatan selesai dan juga setelah vaksinasi tahap kedua untuk petugas publik berjalan," terangnya.
Kendati demikian, ia memastikan, tidak ada perbedaan antara vaksinasi pemerintah dengan vaksinasi gotong royong dalam hal biaya.
Menurut dia, kedua program vaksinasi ini akan diberikan secara gratis. Sehingga, ia menilai, tidak ada istilah vaksin berbayar atau komersialisasi vaksinasi Covid-19.
"Yang membedakan adalah vaksinasi gotong royong khusus diperuntukkan bagi pekerja atau buruh dengan anggaran atau biaya dari para pengusaha," ungkapnya.
Baca juga: KPCPEN: Vaksin Mandiri Setelah Vaksinasi Tahap Pertama Selesai
Wacana vaksin mandiri yang belakangan timbul, menurut Arya, juga disambut baik pemerintah.
Arya mengatakan bahwa secara prinsip, pemerintah menyambut baik usulan vaksin gotong royong yang merupakan inisiatif dari kalangan pengusaha tersebut.
Menurutnya, vaksin mandiri atau vaksin gotong royong bertujuan untuk mempercepat pelaksanaan program vaksinasi, sehingga bisa segera terbangunnya herd immunity.
"Meski demikian, perlu pertimbangan mendalam dalam penyusunan regulasinya, untuk memastikan tidak adanya tumpang tindih dengan program vaksinasi yang saat ini sedang dilaksanakan oleh pemerintah, baik dalam hal pengadaan, distribusi, maupun pelaksanaan," ujar Arya.
Oleh karena itu, pemerintah dalam hal ini Kemenkes secara seksama dan intensif telah melakukan sejumlah kajian. Di antaranya adalah dengan meminta pendapat dan rekomendasi sejumlah pihak, termasuk KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.