Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Eks Pemred Kaget Pamflet Aisha Weddings Disisipkan di Harian Kompas

Kompas.com - 13/02/2021, 18:36 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Pemimpin Redaksi Harian Kompas Ninuk Mardiana Pambudy mengaku kaget saat menerima laporan bahwa flyer atau pamflet Aisha Weddings disisipkan di koran Kompas.

Ninuk menegaskan, pamflet tersebut diselipkan tanpa sepengetahuan Harian Kompas.

Aisha Weddings menjadi pembahasan netizen setelah diduga mempromosikan perkawinan anak.

"Dan kemudian tentu saja kita semua kaget itu sama sekali tanpa sepengetahuan Kompas dan isinya jelas melanggar ya, melanggar UU, UU Perlindungan Anak maupun UU Perkawinan," kata Ninuk dalam diskusi virtual yang digelar Setara Institute dan Sahabat Milenial Indonesia, Sabtu (13/2/2021).

Baca juga: Cerita Warganet Temukan Kejanggalan WO Aisha Weddings, Tak Ada Alamat dan Nomor Telepon

Ninuk mengatakan, di dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perkawinan disebutkan bahwa usia minimal pasangan menikah adalah 19 tahun.

Ia mengatakan, Harian Kompas selalu menentang perkawinan anak dan kekerasan seksual. Bahkan, ia menjadi saksi ahli ketika UU Perkawinan di uji materiil di Mahkamah Konstitusi (MK).

Oleh karenanya, Ninuk mempertanyakan motif dari disisipkannya pamflet Aisha Weddings di koran Kompas.

"Jadi pertanyaan sebetulnya, apa sih tujuannya gitu ya," ujar Ninuk yang kini menjabat Redaktur Senior.

Lebih lanjut, Ninuk mengaku prihatin dengan masih adanya praktik perkawinan anak di daerah-daerah.

Ia mengatakan, Kompas selalu mengingatkan bahwa perkawinan anak melanggar hak anak dan hak asasi manusia.

"Pemda (harus) menggencarkan kampanye untuk tidak kawin di usia anak," pungkasnya.

Sebelumnya, beredar di media sosial Twitter bahwa flyer atau pamflet Aisha Weddings disisipkan di koran Kompas.

Baca juga: Aisha Weddings, Pernikahan Usia Anak, dan Dampaknya...

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melaporkan wedding organizer (WO) Aisha Weddings ke polisi atas dugaan telah mempromosikan perkawinan anak.

"KPAI melaporkan dugaan pelanggaran terkait hak anak di Undang-Undang Perlindungan Anak maupun UU Perkawinan," kata Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Rita Pranawati dalam tayangan Kompas TV, Rabu (10/2/2021) sore.

Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga menegaskan bahwa promosi yang dilakukan Aisha Weddings yang mempromosikan perkawinan anak bertentangan dengan hukum.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com