Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Ungkap Menantu Nurhadi Belikan Jam Tangan Mewah seperti Milik Moeldoko

Kompas.com - 11/02/2021, 21:23 WIB
Devina Halim,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rezky Herbiyono, menantu mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, disebut pernah membelikan mertuanya sebuah jam mewah seperti milik mantan Panglima TNI Moeldoko.

Hal itu diungkapkan pemilik toko jam, Marietta, saat bersaksi untuk terdakwa Rezky dan Nurhadi dalam sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA, Kamis (11/2/2021).

"Dia (Rezky) biasanya ngobrol dengan sama temannya di toko 'Oh ini bagus nih kaya punyanya Moeldoko', si babe mau nih, seperti itu kaya lagi cerita," kata Marietta saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, dikutip dari Antara.

Jaksa penuntut umum (JPU) sempat bertanya bagaimana Marietta mengetahui jam tangan mirip milik Moeldoko yang dibeli Rezky adalah untuk Nurhadi.

Marietta mengaku mendengarnya langsung dari Rezky, saat ia mengobrol dengan temannya.

Baca juga: Berkali-kali Kabulkan Permohonan Kredit Rezky Herbiyono, Pihak Bank Mengaku karena Menantu Nurhadi

Marietta mengungkapkan, jam tangan yang dibeli Rezky adalah Richard Mille RM 11 Asia Boutique Rose Gold senilai Rp 1,85 miliar.

Dari keterangannya, ia mengaku, mengetahui jam itu digunakan oleh Moeldoko dari pemberitaan media massa.

"Saya tahunya dari berita, kan viral ditampilkan foto-foto-nya, saat itu yang ditampilkan di berita adalah tipe Richard Mille RM 11 Asia Boutique dan Richard Mille RM 11 Black Kite, tapi Pak Moeldoko kan mengaku jam-nya itu palsu kalau yang saya jual asli," ucap Marietta.

Adapun pembayarannya, kata Marietta, dilakukan secara bertahap sebanyak tiga kali lewat transfer yaitu sebesar Rp 500 juta, Rp 700 juta, dan Rp 500 juta.

"Di sini disebutkan bahwa pembayaran oleh Iwan Liman pada 13 Oktober 2015?" tanya jaksa.

"Ya betul," ungkap Marietta.

Baca juga: Nurhadi Bantah Dapat Fee dari Pengurusan Upaya PK yang Diajukan Freddy Setiawan

Dalam kasus ini, Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap senilai Rp 45,7 miliar dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara yang melibatkan Hiendra.

Selain didakwa menerima suap, Nurhadi dan Rezky juga didakwa menerima gratifikasi senilai total Rp 37,287 dari sejumlah pihak yang berperkara.

Atas perbuatannya itu, Nurhadi dan Rezky didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal 12 B UU Tipikor jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com